BP BUMN-Danantara Turun Tangan, Adhi Karya Diperintahkan Tuntaskan Polemik 2.400 Unit LRT City
Pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN bersama dengan Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia secara resmi mengambil langkah intervensi strategis untuk mengurai kebuntuan dalam proyek LRT City yang dikembangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan hak-hak konsumen yang selama ini terabaikan mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi. Fokus utama dari instruksi ini adalah melindungi pembeli, terutama mereka yang menjadikan unit hunian tersebut sebagai rumah pertama, agar tidak menanggung beban akibat inefisiensi atau kesalahan tata kelola internal korporasi.
Langkah tegas ini dimatangkan dalam rapat koordinasi krusial yang digelar pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan jajaran direksi Adhi Karya, tetapi juga menghadirkan perwakilan konsumen yang selama ini menyuarakan keluhan mereka terkait ketidakpastian serah terima unit. Kehadiran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam forum tersebut menegaskan bahwa isu ini telah menjadi perhatian lintas sektoral di level kementerian, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap produk properti BUMN.
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, memberikan penekanan keras bahwa dalam setiap penyelesaian proyek negara, kepentingan konsumen adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa kerugian yang dialami konsumen akibat keterlambatan proyek tidak boleh menjadi beban bagi mereka, mengingat konsumen merupakan pihak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran. "Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita. Konsumen tidak salah, apalagi mereka yang membeli rumah untuk tempat tinggal pertama. Ini adalah konsekuensi dari kesalahan internal perusahaan yang harus segera diperbaiki," ujar Dony dengan nada tegas.
Persoalan utama yang menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut adalah nasib 2.400 unit hunian LRT City yang hingga saat ini masih tertahan dan belum diserahterimakan. Berdasarkan data manajemen, proyek LRT City tahap pertama sebenarnya mencakup total 9.960 unit hunian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.400 unit telah berhasil terjual kepada masyarakat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa baru sekitar 3.000 unit yang sudah diserahterimakan kepada pembeli, sementara 2.400 unit lainnya masih menggantung tanpa kejelasan waktu serah terima.
Ketimpangan antara jumlah unit yang terjual dengan unit yang diserahterimakan ini memicu keresahan publik yang cukup masif. Manajemen LRT City mengakui bahwa angka 2.400 unit tersebut merupakan tantangan terbesar yang harus segera diatasi. Sebagai langkah responsif, pihak pengelola dikabarkan telah melakukan "penyisiran" ke sejumlah tower untuk memetakan kondisi fisik bangunan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan spesifik dari para konsumen yang terdampak. Proses identifikasi ini ditujukan untuk meminimalisir gap antara ekspektasi konsumen dengan kondisi riil unit yang akan diserahkan nantinya.
Dalam arahan strategisnya, BP BUMN dan Danantara menuntut Adhi Karya untuk segera menyusun rencana bisnis yang konkret, komprehensif, dan memiliki perhitungan biaya yang transparan. Perusahaan pelat merah tersebut dilarang keras untuk memberikan janji-janji tanpa dasar. Sebaliknya, Adhi Karya diwajibkan memberikan opsi-opsi penyelesaian yang bersifat win-win solution. Ada dua skema utama yang kini tengah digodok secara serius: pertama, mempercepat penyelesaian konstruksi agar unit dapat segera dihuni; kedua, menyediakan opsi refund atau pengembalian dana secara penuh bagi konsumen yang sudah tidak lagi memiliki kepercayaan atau memilih untuk mengundurkan diri dari proyek tersebut.
Danantara, sebagai lembaga yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, Danantara bersama Menteri PKP akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan perwakilan konsumen. Pertemuan ini bertujuan untuk membedah opsi-opsi tersebut dan mendengarkan aspirasi langsung dari pembeli, sehingga solusi yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka. Dony Oskaria memastikan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan konsumen berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. "Minggu ini saya akan bicara dengan perwakilan konsumen dan Menteri PKP untuk memberikan beberapa opsi. Harus ada jalan keluar yang jelas, tidak boleh ada yang dirugikan," tambahnya.
Menariknya, Dony menegaskan bahwa jika opsi refund yang dipilih oleh konsumen, hal itu tidak lantas menjadi alasan bagi Adhi Karya untuk membiarkan proyek tersebut mangkrak atau terbengkalai. Pemerintah telah menginstruksikan bahwa aset-aset yang telah dikembalikan dananya kepada konsumen harus segera dikelola kembali agar memiliki nilai ekonomi. "Itu instruksi dari saya. Mau dibayar refund dulu, proyek ini harus diselesaikan! Setelah itu, unitnya akan kita jual kembali. Jadi, tidak ada alasan untuk membiarkan bangunan menjadi proyek mangkrak yang merusak estetika kota dan membuang potensi aset negara," tegas Dony.
Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa ada perombakan paradigma dalam cara BUMN menangani krisis proyek. Pemerintah kini tidak hanya menuntut penyelesaian administratif, tetapi juga mengedepankan aspek keadilan sosial dan integritas pasar. Dengan keterlibatan langsung Danantara, diharapkan manajemen Adhi Karya memiliki dukungan finansial dan manajerial yang lebih baik untuk melakukan restrukturisasi proyek LRT City.
Tantangan ke depan bagi Adhi Karya adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan publik (public trust) yang sempat tergerus akibat polemik ini. Keberhasilan penyelesaian 2.400 unit tersebut akan menjadi tolok ukur bagi efektivitas pengawasan BP BUMN dan kemampuan operasional Adhi Karya dalam mengelola proyek properti skala besar. Konsumen kini sedang menunggu realisasi dari komitmen tersebut. Mereka berharap bahwa janji pemerintah untuk "tidak merugikan konsumen" bukan sekadar retorika, melainkan tindakan nyata yang segera diwujudkan dalam bentuk kunci unit atau pengembalian dana yang adil.
Bagi sektor properti nasional, kasus LRT City ini menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya manajemen risiko dan transparansi dalam hubungan pengembang dengan konsumen. Intervensi BP BUMN dan Danantara membuktikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat BUMN yang beroperasi di sektor properti mengalami kendala yang merugikan masyarakat luas. Sinergi ini diharapkan mampu mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan memberikan titik terang bagi ribuan keluarga yang mendambakan kepastian tempat tinggal di kawasan LRT City.
Ke depannya, proses penyelesaian ini akan dipantau secara ketat oleh berbagai pihak. Adhi Karya dituntut untuk segera mempublikasikan jadwal pengerjaan atau mekanisme refund yang terukur. Transparansi dalam setiap tahapan ini akan menjadi kunci utama dalam meredam gejolak di masyarakat. Pemerintah telah menaruh harapan besar bahwa melalui langkah ini, LRT City dapat kembali menjadi proyek kebanggaan yang memberikan manfaat nyata bagi penghuninya, bukan sebaliknya, menjadi simbol kegagalan manajemen proyek di bawah naungan BUMN.
Dengan demikian, polemik 2.400 unit LRT City kini telah bertransformasi menjadi agenda prioritas nasional yang diawasi langsung oleh otoritas tertinggi di jajaran BUMN. Publik kini menanti langkah teknis selanjutnya yang akan diambil oleh Adhi Karya, di bawah pengawasan ketat BP BUMN dan Danantara, untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen benar-benar terlindungi dan proyek dapat berjalan kembali dengan tata kelola yang lebih sehat dan akuntabel.
