Sunday, 30 August 2026

Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi nasional setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan tenggat waktu penyelesaian pada 15 Desember 2026. Komitmen ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, memberikan apresiasi mendalam atas keberanian politik yang ditunjukkan oleh parlemen dalam menetapkan garis waktu yang konkret. Menurut Hardjuno, penetapan tanggal tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah kontrak moral dan administratif yang memungkinkan publik untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses legislasi yang selama ini berjalan alot.

Keberadaan RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga penegak hukum. Selama ini, pola pemberantasan korupsi di Indonesia sering kali terkendala oleh mekanisme pembuktian yang rumit dan kemampuan pelaku kejahatan dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana. Dengan adanya regulasi ini, negara diharapkan memiliki instrumen "pembalikan beban pembuktian" yang lebih efektif, sehingga aset yang berasal dari kejahatan dapat ditarik kembali ke kas negara tanpa harus menunggu vonis pidana badan yang berkekuatan hukum tetap dalam setiap kasus.

Namun, Hardjuno menekankan bahwa kecepatan dalam pembahasan RUU ini tidak boleh mengorbankan kualitas substansi undang-undang. Ia mengingatkan bahwa hukum yang dibuat dengan terburu-buru berisiko menciptakan celah atau "pasal karet" yang justru bisa disalahgunakan oleh aparat penegak hukum di masa depan. Prinsip due process of law atau prosedur hukum yang adil harus tetap menjadi fondasi utama. Hal ini mencakup jaminan perlindungan bagi hak-hak warga negara, penyediaan mekanisme keberatan yang transparan, pengawasan yudisial yang ketat, serta batasan-batasan kewenangan yang jelas untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Lebih jauh, Hardjuno menyoroti paradigma baru yang harus diusung oleh RUU ini. Perampasan aset tidak boleh sekadar dipandang sebagai tindakan menghukum pelaku atau menambah pundi-pundi negara. Esensi utama dari undang-undang ini seharusnya terletak pada bagaimana aset yang berhasil disita tersebut dapat memberikan kemaslahatan bagi rakyat banyak. Ia mengusulkan agar undang-undang tersebut memuat aturan yang rigid mengenai pengelolaan aset sitaan agar tidak terbengkalai atau justru mengalami penurunan nilai (depresiasi) selama proses hukum berlangsung. Aset yang produktif harus dikelola secara profesional agar dapat dialokasikan kembali untuk membiayai program-program pembangunan nasional, seperti pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan.

Dalam konteks ekonomi, perampasan aset yang dilakukan secara masif dan terstruktur dapat menjadi efek jera yang nyata bagi para koruptor. Selama ini, hukuman penjara sering kali dianggap tidak cukup bagi koruptor karena mereka masih bisa menikmati hasil kejahatan setelah keluar dari penjara. Dengan RUU Perampasan Aset, negara dapat memutus rantai ekonomi kejahatan tersebut hingga ke akarnya. Namun, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa proses pemulihan aset (asset recovery) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Publik perlu mengetahui ke mana aset tersebut mengalir dan bagaimana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini menjadi variabel penentu keberhasilan di masa depan. Hardjuno menegaskan bahwa partisipasi masyarakat bukan hanya sekadar formalitas, melainkan kebutuhan agar undang-undang yang lahir nantinya memiliki legitimasi sosial yang kuat. Proses legislasi yang terbuka akan meminimalisir intervensi kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan substansi RUU ini. Masyarakat harus aktif mengawal setiap pasal yang dibahas, memastikan bahwa semangat untuk memberantas korupsi tidak dipangkas demi kepentingan segelintir kelompok.

Perlu dicatat bahwa target pengesahan pada 15 Desember 2026 merupakan tantangan teknis sekaligus politis. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, telah mengonfirmasi bahwa target tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR. Kesepakatan ini memberikan sinyal positif bahwa ada konsensus politik untuk segera menuntaskan RUU yang sempat tertunda cukup lama. Namun, Hardjuno mengingatkan agar DPR tidak terjebak dalam euforia kesepakatan semata. Substansi undang-undang harus benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum nasional, bukan sekadar memenuhi target kuantitatif agenda legislasi.

Salah satu aspek yang harus diatur secara mendetail dalam RUU ini adalah mekanisme "perampasan aset tanpa pemidanaan" atau non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelaku tidak dapat diadili karena meninggal dunia, melarikan diri, atau alasan lain. Dalam banyak yurisdiksi maju, mekanisme ini terbukti sangat efektif untuk mengamankan kekayaan negara yang dicuri. Akan tetapi, di Indonesia, penerapan mekanisme ini membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah.

Terkait pengelolaan aset sitaan, Hardjuno mengusulkan perlunya pembentukan badan khusus yang memiliki kompetensi dalam mengelola aset negara, mulai dari properti, surat berharga, hingga perusahaan yang disita. Badan ini harus memiliki integritas tinggi dan diawasi oleh lembaga eksternal agar tidak terjadi "korupsi di dalam korupsi" saat proses pengelolaan aset berlangsung. Jika aset yang disita berupa dana tunai, maka dana tersebut harus dimasukkan ke dalam pos penerimaan negara bukan pajak yang penggunaannya diarahkan untuk sektor-sektor strategis yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam RUU ini, mengingat banyak pelaku kejahatan ekonomi yang menyembunyikan aset mereka di luar negeri atau dalam bentuk aset digital/kripto yang sulit dilacak. Undang-undang ini harus memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan koordinasi lintas negara (Mutual Legal Assistance) dalam upaya melacak dan menyita aset yang berada di yurisdiksi asing. Tanpa dukungan instrumen internasional yang kuat, perampasan aset hanya akan terbatas pada apa yang ada di dalam negeri saja.

Dalam pandangan Hardjuno, kesuksesan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari angka nominal aset yang berhasil disita oleh negara, tetapi juga dari seberapa besar penurunan tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia. Jika undang-undang ini mampu menciptakan rasa takut bagi calon pelaku kejahatan, maka tujuan utamanya telah tercapai. Namun, jika undang-undang ini hanya menjadi macan kertas yang tidak memiliki gigi tajam karena banyaknya celah hukum, maka ini akan menjadi kemunduran bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, tahapan pembahasan di DPR harus dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum tata negara, ahli ekonomi, hingga masyarakat terdampak korupsi. Transparansi dalam setiap rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses legislasi ini. Publik kini memiliki hak untuk menagih janji pimpinan DPR atas target 15 Desember 2026 tersebut. Setiap keterlambatan atau upaya untuk memperlemah pasal-pasal krusial dalam RUU harus disikapi dengan kritis oleh masyarakat sipil.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset adalah sebuah pertaruhan kredibilitas bagi lembaga legislatif. Apakah DPR benar-benar berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mengembalikan hak-hak rakyat, atau justru sebaliknya? Jawabannya terletak pada draf akhir yang akan disahkan nanti. Hardjuno menutup pesannya dengan harapan bahwa undang-undang ini akan menjadi warisan berharga bagi masa depan Indonesia, di mana aset negara tidak lagi menjadi objek jarahan, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana cita-cita luhur pendiri bangsa. Pengawalan ketat dari publik, media, dan akademisi menjadi kunci agar RUU ini tetap pada jalurnya: memberikan manfaat nyata, melindungi hak warga negara, dan menjadi instrumen pemberantas kejahatan ekonomi yang tak tergoyahkan. Setiap rupiah yang diselamatkan dari tangan koruptor adalah langkah maju menuju Indonesia yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. Waktu yang tersisa hingga Desember 2026 harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil secara nurani kemanusiaan.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *