Senayan Dukung Prabowo Tindak Tegas Korporasi ‘Biang Kerok’ Karhutla
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selama ini kerap menjadi ancaman tahunan bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Sikap tegas Presiden tersebut disampaikan secara lugas seusai memimpin rapat koordinasi penanganan Karhutla di Palangka Raya pada 22 Agustus 2026, yang kemudian dipertegas kembali dalam rapat serupa di Riau pada Senin (24/8/2026).
Rieke menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo bukan sekadar retorika politik, melainkan sebuah komitmen nyata yang harus segera dieksekusi oleh seluruh aparat penegak hukum. "Saya mendukung penuh sikap tegas Presiden. Jika korporasi benar-benar terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sesaat," ujar Rieke kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Saat ini, pemerintah dilaporkan telah mengidentifikasi empat korporasi di wilayah Kalimantan Barat yang sedang dalam tahap penyelidikan mendalam. Rieke menekankan bahwa jika hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang terstruktur, pemerintah tidak perlu ragu untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Langkah ini dipandang sebagai efek jera yang paling efektif untuk memutus rantai kejahatan lingkungan yang selama ini seringkali dianggap sebagai "biaya operasional" yang murah oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh, Rieke menyoroti urgensi transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level pekerja lapangan atau oknum-oknum kecil yang membakar lahan. "Pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, terukur, dan transparan. Kita harus menyasar hingga ke aktor intelektual, pihak yang memerintah, pihak yang membiarkan, atau mereka yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan karhutla. Mereka yang memperoleh manfaat ekonomi dari pembakaran ini harus tersentuh hukum," tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Dalam pandangan Rieke, permasalahan Karhutla telah bergeser dari sekadar isu ekologis menjadi persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketika kabut asap menyelimuti wilayah dan mengancam kesehatan anak-anak, mengganggu proses pendidikan, melumpuhkan roda ekonomi, hingga merusak kualitas hidup masyarakat, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi rakyatnya. Oleh karena itu, Karhutla adalah ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM, Rieke menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang sangat komprehensif untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan. Instrumen tersebut mencakup UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan ini memberikan kewenangan luas bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, memberikan sanksi administratif, hingga mengajukan gugatan perdata dan pidana terhadap korporasi yang terbukti melanggar.
Selain itu, terdapat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum utama. Belum lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang memperjelas tanggung jawab korporasi dalam mengelola dan menjaga kawasan hutan yang menjadi konsesinya. Dengan perangkat hukum yang tersedia, Rieke optimis bahwa tidak ada lagi alasan bagi aparat untuk tidak bertindak tegas.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam arahannya di Riau menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi bagi praktik pembakaran hutan. Ia menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak cukup hanya dengan mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk mematikan titik api (hotspot), melainkan harus diikuti dengan investigasi forensik untuk mengungkap pihak di balik layar.
"Seluruh izin korporasi itu kita cabut, saya tidak main-main ya. Tolong kepolisian, saya kira di sini memegang peran yang sangat penting," ujar Presiden dengan nada tegas. Instruksi ini menjadi sinyal kuat bagi Polri dan instansi terkait untuk melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran.
Pentingnya sinergi antarlembaga menjadi poin yang terus ditekankan oleh DPR. Rieke berharap kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah dapat bekerja sama secara harmonis. Selama ini, kendala utama dalam penegakan hukum kasus Karhutla adalah pembuktian di lapangan yang seringkali terhambat oleh minimnya data satelit yang terintegrasi dengan bukti fisik di lokasi konsesi.
Ke depan, Rieke mendorong adanya sistem pengawasan digital yang lebih canggih dan bersifat real-time. Korporasi diwajibkan memiliki sistem deteksi dini dan sarana pemadaman yang memadai di area konsesinya. Kegagalan perusahaan dalam menjaga wilayahnya dari api harus dianggap sebagai kelalaian fatal. "Jika perusahaan tidak bisa menjamin lahan mereka tidak terbakar, atau justru terbukti melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, maka mereka telah melanggar kontrak sosial dengan rakyat dan negara," tambah Rieke.
Dukungan Senayan ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar pemerintah di mata korporasi besar. Selama ini, seringkali terdapat ketimpangan antara besarnya dampak kerusakan lingkungan akibat Karhutla dengan vonis hukuman atau denda yang dijatuhkan di pengadilan. Seringkali, denda yang dibayarkan korporasi jauh lebih kecil dibandingkan kerugian ekologis dan kesehatan yang diderita masyarakat. Oleh karena itu, langkah Presiden untuk mencabut izin usaha menjadi ancaman yang jauh lebih serius dan ditakuti oleh para pemilik modal.
Rieke juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal proses hukum ini. Partisipasi publik dalam memberikan informasi dan kesaksian sangat dibutuhkan agar keadilan dapat tercapai. "Kita akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan empat korporasi di Kalimantan Barat tersebut. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Ini adalah pertaruhan kredibilitas pemerintah di mata rakyat," pungkasnya.
Dengan adanya komitmen dari Presiden Prabowo dan dukungan penuh dari parlemen, diharapkan musim kemarau di tahun-tahun mendatang tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat akibat bencana asap. Penegakan hukum yang tajam ke atas menjadi kunci utama dalam memastikan kelestarian hutan Indonesia untuk generasi masa depan. Langkah pemerintah ini merupakan langkah krusial dalam memulihkan kepercayaan publik bahwa negara mampu bertindak tegas terhadap siapa pun, tanpa terkecuali korporasi raksasa yang mencoba merusak tanah air.
Sebagai penutup, Rieke menegaskan bahwa kedisiplinan dan keberanian politik dalam menegakkan aturan lingkungan hidup adalah bentuk nyata dari bela negara. Menghentikan Karhutla berarti menyelamatkan paru-paru dunia sekaligus menjaga hak-hak dasar warga negara untuk menghirup udara bersih dan hidup di lingkungan yang sehat. Keberhasilan penegakan hukum ini nantinya akan menjadi standar baru dalam tata kelola kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia ke depannya. Senayan akan terus memantau setiap tahapan proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian dan instansi terkait, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi "biang kerok" Karhutla untuk lolos dari tanggung jawab hukum.
