Saturday, 26 September 2026

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Ijon Proyek Bekasi Tegaskan Uang Pinjaman, Bukan Suap atau Gratifikasi

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Ijon Proyek Bekasi Tegaskan Uang Pinjaman, Bukan Suap atau Gratifikasi

JABAR EKSPRES – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 22 Juni 2026, kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, I Wayan Suka Wirawan, memberikan tanggapan mendalam terkait terungkapnya informasi mengenai peminjaman uang oleh Ade Kuswara Kunang. I Wayan dengan tegas menyatakan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan justru semakin memperkuat argumen pihaknya, bahwa uang yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah murni pinjaman, bukan suap maupun gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan oleh I Wayan usai persidangan berlangsung di PN Bandung.

“Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman dan tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas,” ujar I Wayan, menggarisbawahi konsistensi keterangan para saksi dengan dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Lebih lanjut, I Wayan menjelaskan bahwa persidangan tersebut menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Sarjan, yang merupakan salah satu pihak yang disebut dalam kasus ini. Selama proses persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai aspek terkait kasus ini. Fokus utama dalam persidangan, menurut I Wayan, terbagi menjadi dua poin krusial. Pertama, adalah mengenai status hukum dari uang yang menjadi objek permasalahan. Kedua, adalah dugaan pengaturan proyek yang dikaitkan dengan terdakwa, Ade Kuswara Kunang.

“Yang paling penting adalah status uang tersebut. Dari situ bisa dilihat apakah peristiwa ini masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, kami tegaskan itu adalah pinjaman,” tegas I Wayan, berulang kali menekankan poin krusial ini sebagai inti dari pembelaan pihaknya. Ia menambahkan bahwa kejelasan mengenai status uang tersebut akan menjadi penentu apakah transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi, atau justru merupakan transaksi keuangan yang sah sebagai pinjaman.

Selain membahas status uang, kuasa hukum juga menyoroti keterangan yang diberikan oleh Reza, ajudan terdakwa, yang juga dihadirkan dalam persidangan. Reza diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya perintah untuk mengatur jalannya proyek. “Tadi Reza juga sudah memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kepala dinas atau mengarahkan pemenang tender tertentu,” kata I Wayan, merujuk pada pernyataan Reza yang membantah adanya instruksi spesifik dari terdakwa terkait pemilihan pemenang tender. Pernyataan ini menjadi penting karena bertujuan untuk membantah tuduhan bahwa terdakwa menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses tender.

I Wayan juga memberikan penjelasan mendalam mengenai adanya daftar proyek (list) yang sebelumnya muncul dan menjadi sorotan dalam persidangan. Ia dengan tegas membantah bahwa daftar tersebut merupakan daftar pemenang tender atau bukti adanya pengaturan proyek. Sebaliknya, I Wayan mengklarifikasi bahwa daftar tersebut adalah representasi dari aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang kemudian direkomendasikan untuk menjadi prioritas dalam proses penganggaran. “List itu bukan terkait pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. Itu murni aspirasi masyarakat yang kemudian direkomendasikan untuk menjadi prioritas dalam penganggaran,” jelasnya. Penjelasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik dan pengadilan bahwa daftar proyek tersebut memiliki tujuan yang berbeda dari yang dituduhkan.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek ini, saksi Sarjan telah memberikan keterangan yang menyebutkan adanya permintaan pinjaman uang oleh Ade Kuswara Kunang melalui perantara yang bernama Sugiarto. Nilai pinjaman yang terungkap dalam persidangan tersebut mencapai angka Rp8 miliar. Keterangan Sarjan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi JPU untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Namun, pihak kuasa hukum terdakwa berupaya untuk membingkai transaksi tersebut sebagai pinjaman pribadi, yang tidak terkait dengan proses tender atau keuntungan yang diperoleh oleh Sarjan dari proyek-proyek yang dimenangkannya.

Kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi ini sendiri berawal dari praktik di mana para pengusaha atau kontraktor membayar sejumlah uang di muka kepada pihak tertentu, yang kemudian menjamin akan mendapatkan proyek-proyek pemerintah di kemudian hari. Praktik ini seringkali menimbulkan spekulasi dan tuduhan korupsi, karena dianggap sebagai bentuk suap atau gratifikasi yang menyalahgunakan wewenang. Namun, dalam kasus ini, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya berusaha keras untuk membuktikan bahwa transaksi keuangan yang terjadi bukanlah bentuk suap, melainkan murni hubungan utang piutang yang tidak melibatkan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

I Wayan Suka Wirawan juga menekankan pentingnya memahami konteks dari setiap transaksi keuangan yang terjadi. Ia berargumen bahwa tidak semua pemberian uang dalam lingkungan pemerintahan dapat serta-merta dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi. Ada kalanya, seperti yang mereka klaim dalam kasus ini, terdapat hubungan personal atau bisnis yang sah di mana salah satu pihak memberikan pinjaman kepada pihak lain. Dalam hal ini, Ade Kuswara Kunang diduga meminjam uang dari pihak terkait, dan uang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan alokasi atau pemenangan proyek.

Lebih lanjut, I Wayan menjelaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus berupaya menyajikan bukti-bukti dan argumen yang kuat di persidangan untuk memperkuat posisi kliennya. Mereka optimis bahwa dengan keterangan saksi yang konsisten dan penjelasan yang logis mengenai status uang dan daftar proyek, pengadilan akan dapat melihat duduk perkara yang sebenarnya. Upaya ini mencakup pembuktian bahwa tidak ada unsur pemaksaan, penyuapan, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa terkait dengan proses tender proyek di Pemkab Bekasi.

Proses persidangan yang masih berlangsung ini tentu akan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak. Pernyataan kuasa hukum terdakwa yang mengklaim bahwa uang tersebut adalah pinjaman, menjadi salah satu poin penting yang akan terus digali dan dibuktikan kebenarannya di muka pengadilan. Keputusan akhir akan bergantung pada bagaimana majelis hakim menafsirkan seluruh bukti dan keterangan yang disajikan selama proses peradilan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, setiap detail dalam persidangan, termasuk klarifikasi mengenai status uang pinjaman, menjadi krusial untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terjadi atau tidak. Pihak kuasa hukum terdakwa berharap agar persidangan dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap. Mereka juga berjanji akan terus berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahan kliennya dari tuduhan yang memberatkan.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *