Bantah Dugaan Peretasan Akun Maker MBG, 7 Kepala SPPG di Sumedang dan Bogor: Pergantian VA Sesuai Prosedur dan Terjadi Akibat Aduan Tata Kelola Yayasan Nurul Huda Conggeang
Yayasan Nurul Huda Conggeang melalui Ketua Umumnya, Eka Anugrah, melontarkan tudingan serius mengenai dugaan peretasan terhadap rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berimbas pada pengambilalihan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Eka mengklaim telah kehilangan kendali atas akun maker yang krusial untuk mengakses dana MBG pada sejumlah SPPG, menduga adanya pengambilalihan ilegal yang memungkinkan penggunaan dana yayasan tanpa persetujuan pengurus. Lebih jauh, Eka menuding para Kepala SPPG bersama pihak yang disebut sebagai pengendali akun maker ilegal telah menguras dana yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh tujuh Kepala SPPG yang berada di Kabupaten Sumedang dan Bogor. Melalui juru bicaranya, Iwan Ridwanudin, ketujuh SPPG ini menegaskan bahwa pergantian Maker Virtual Account (VA) yang terjadi bukanlah tindakan peretasan, melainkan sebuah proses administrasi resmi yang telah sesuai prosedur. Ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.
Iwan Ridwanudin secara tegas menyatakan bahwa tudingan Eka Anugrah merupakan klaim sepihak yang belum pernah terbukti melalui audit resmi dari BGN. "Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026," jelas Iwan dalam keterangannya pada Jumat (5/6/2026). Ia menambahkan, "Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik."
Menurut Iwan, peristiwa ini berawal dari serangkaian pengaduan resmi yang telah disampaikan oleh para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan sejumlah pihak terkait lainnya kepada BGN sejak April 2026. Pengaduan ini dilayangkan perihal dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang. Laporan-laporan tersebut, lanjut Iwan, mencakup berbagai dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan identitas Maker VA yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dugaan pengalihan dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk belanja bahan baku, malah dialihkan ke rekening pribadi.
Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa inti dari permasalahan ini adalah upaya untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Program MBG. Para Kepala SPPG dan mitra yang terlibat merasa perlu untuk melakukan perubahan pada sistem administrasi keuangan demi transparansi dan efisiensi. Pergantian Maker VA ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa dana program tersalurkan dengan benar dan sesuai peruntukannya, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang mungkin terjadi.
Iwan juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pergantian Maker VA, pihaknya telah melalui berbagai tahapan komunikasi dan upaya mediasi internal di dalam Yayasan Nurul Huda Conggeang. Namun, karena tidak adanya respons yang memadai terhadap kekhawatiran yang mereka sampaikan terkait tata kelola, mereka terpaksa mengambil langkah resmi dengan mengajukan aduan dan permintaan perubahan kepada BGN. Konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026 menjadi bukti bahwa proses pergantian Maker VA ini telah melalui kajian dan persetujuan dari lembaga yang berwenang.
"Kami memiliki bukti dan dokumentasi lengkap terkait semua proses yang telah kami jalani. Semua ini kami lakukan demi menjaga integritas program MBG dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai kepada penerima manfaat, yaitu anak-anak yang membutuhkan nutrisi tambahan," tegas Iwan. Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan meminimalisir risiko penyimpangan.
Iwan juga menyoroti bahwa tudingan peretasan yang dilontarkan oleh Eka Anugrah terkesan sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu tata kelola yang sebenarnya menjadi akar permasalahan. Ia menyayangkan sikap Eka yang dianggapnya terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi ke publik. "Kami siap untuk duduk bersama dan menjelaskan secara transparan kepada publik mengenai kronologi sebenarnya. Kami juga terbuka untuk diaudit secara independen agar semua pihak mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh," ujar Iwan.
Menanggapi tuduhan pengurasan dana, Iwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Dana Program MBG dikelola secara ketat dan setiap transaksi harus melalui persetujuan yang sah. Pergantian Maker VA justru bertujuan untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan. "Jika memang ada dana yang dikuras, tentu akan ada bukti audit yang kuat. Sampai saat ini, kami belum melihat adanya bukti tersebut yang mendukung klaim dari pihak Yayasan Nurul Huda Conggeang," tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa para Kepala SPPG yang terlibat dalam proses pergantian Maker VA ini adalah individu-individu yang memiliki rekam jejak baik dan berkomitmen untuk menyukseskan Program MBG. Mereka telah bekerja keras untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Tuduhan yang dilayangkan dianggap sebagai upaya untuk mencemarkan nama baik dan menghambat upaya perbaikan yang sedang mereka lakukan.
Iwan juga mengklarifikasi bahwa istilah "peretasan" yang digunakan oleh Eka Anugrah sangat tidak tepat. "Pergantian Maker VA adalah sebuah proses administrasi yang melibatkan perubahan otorisasi akses terhadap sistem keuangan. Ini dilakukan melalui mekanisme resmi yang diajukan kepada pihak berwenang dalam hal ini BGN. Tidak ada unsur peretasan atau pembobolan sistem ilegal dalam proses ini," jelasnya.
Terkait dengan dugaan penggunaan identitas Maker VA yang tidak sesuai ketentuan, Iwan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu poin penting dalam aduan mereka kepada BGN. Adanya dugaan penggunaan identitas yang tidak sah dapat membuka celah untuk penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, perubahan Maker VA ini juga merupakan upaya untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang dan terverifikasi yang memiliki akses terhadap sistem.
Mengenai dugaan pengalihan dana bantuan pemerintah untuk belanja bahan baku ke rekening pribadi, Iwan mengonfirmasi bahwa ini adalah salah satu bentuk penyimpangan tata kelola yang mereka laporkan. Tujuannya adalah agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk pembelian bahan baku berkualitas yang akan digunakan dalam program MBG. Dengan perubahan Maker VA dan sistem pengawasan yang lebih baik, diharapkan praktik semacam ini dapat dihindari di masa mendatang.
Para Kepala SPPG ini berharap agar publik dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka menegaskan kembali komitmen mereka untuk terus menjalankan Program MBG dengan profesional dan akuntabel. "Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut dan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki kepada siapapun yang memerlukan. Kami ingin memastikan bahwa Program MBG berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak Indonesia," tutup Iwan Ridwanudin.
