Friday, 25 September 2026

HPPMI: BPN Bogor Diduga Melanggar Hukum dan Lakukan Maladministrasi dalam Proses Penerbitan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera

HPPMI: BPN Bogor Diduga Melanggar Hukum dan Lakukan Maladministrasi dalam Proses Penerbitan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera

Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) kembali menyuarakan protesnya dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor pada hari Jumat, 26 Juni 2026. Aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya HPPMI yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para petani penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong. Tudingan utama yang dilayangkan HPPMI kepada BPN Kabupaten Bogor adalah adanya dugaan pelanggaran hukum berat dan maladministrasi dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) baru atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Menurut Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, langkah BPN yang telah meloloskan permohonan HGB baru PT BSS, bahkan sampai melakukan pengukuran di lokasi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. "Langkah BPN yang meloloskan permohonan baru HGB PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dengan melakukan pengukuran di lokasi adalah pelanggaran hukum berat dan maladministrasi," tegas Yusuf dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Yusuf merinci beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh BPN Kabupaten Bogor. Pertama, tindakan BPN diduga melanggar Pasal 17, 18, dan 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997. Pelanggaran ini terjadi ketika BPN diduga secara sengaja merampas hak masyarakat dengan menetapkan batas lahan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang secara sah menguasai fisik lahan tersebut. Ini mengindikasikan bahwa BPN tidak melakukan kajian yang mendalam mengenai status kepemilikan dan penguasaan fisik lahan sebelum menerbitkan keputusan.

Kedua, BPN diduga melanggar Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997 yang diperkuat oleh Pasal 18 dan 19 PP No 18 Tahun 2021. Pelanggaran ini terletak pada tindakan BPN yang secara melawan hukum memaksakan penerbitan hak baru di atas lahan yang statusnya masih bersengketa. Selain itu, lahan tersebut juga belum dibebaskan dari hak-hak keperdataan yang melekat pada masyarakat penggarap. Tindakan ini sangat krusial karena berpotensi menimbulkan konflik agraria yang lebih luas dan merugikan hak-hak dasar masyarakat.

Ketiga, HPPMI juga menyoroti adanya pelanggaran disiplin dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan pemetaan yang seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Kegagalan dalam mengikuti SOP pemetaan dapat berujung pada kesalahan dalam pengukuran, penetapan batas, dan penentuan luas lahan, yang pada akhirnya dapat merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat.

Keempat, tindakan BPN dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Hal ini merujuk pada Pasal 10 jo. Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yusuf menjelaskan bahwa tindakan BPN yang memaksakan kelanjutan proses administrasi tanpa menunggu keputusan dari Kementerian terkait merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Hal ini juga jelas melanggar Asas Kepastian Hukum, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah didasarkan pada hukum yang berlaku, dan Asas Kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk bertindak hati-hati dan teliti dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Yusuf Bahtiar juga menekankan bahwa HPPMI telah berupaya menempuh jalur komunikasi formal. "Secara administrasi, ada enam surat resmi dari HPPMI, surat keterangan dari beberapa kepala desa, dan surat Berita Acara Penundaan Pelaksanaan Pengukuran Lapangan tertanggal 24 Juni 2026," ungkapnya. Upaya-upaya ini menunjukkan bahwa HPPMI telah melakukan langkah-langkah kooperatif sebelum akhirnya melakukan aksi protes.

Menyikapi situasi yang memanas ini, HPPMI mendesak Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, untuk segera mengambil tindakan tegas. Desakan utama adalah penetapan status quo terhadap lahan eks HGB PT BSS. Penetapan status quo ini sangat penting untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan lahan tersebut sampai konflik yang melibatkan petani penggarap dan masyarakat benar-benar terselesaikan.

Yusuf kembali menegaskan bahwa HGB PT BSS yang diperoleh melalui proses lelang pada tahun 1997 telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2017. "Yusuf kembali menegaskan, HGB PT BSS yang diperoleh hasil lelang pada tahun 1997 telah berakhir pada 2017," tegasnya. Periode waktu yang panjang sejak berakhirnya HGB ini menjadi sorotan utama.

Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan fakta bahwa sejak awal memperoleh HGB hingga berakhirnya masa berlaku, PT BSS tidak pernah melakukan pembangunan fisik maupun upaya pengembangan lahan tersebut secara nyata. "Sejak pertama mengantongi HGB sampai berakhirnya, BSS tidak pernah melakukan pembangunan maupun mengusahakan lahan tersebut secara nyata," bebernya. Fakta ini mengarah pada indikasi penelantaran lahan.

Menurut HPPMI, tindakan PT BSS yang tidak memanfaatkan lahan sesuai dengan peruntukannya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan. Penelantaran lahan oleh pemegang hak guna dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencabut hak tersebut.

Selain dugaan penelantaran lahan, Yusuf juga membeberkan fakta lain terkait riwayat lahan tersebut. Ia menambahkan bahwa ketika HGB PT BSS masih berlaku, lahan tersebut pernah diagunkan ke Bank Bira. Akibatnya, aset eks HGB PT BSS tersebut terlilit dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Imbasnya, aset tersebut akhirnya diblokir oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan statusnya berubah menjadi aset negara. Fakta ini semakin memperumit persoalan HGB PT BSS dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas penerbitan HGB baru oleh BPN Bogor.

Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah pertanahan yang melibatkan berbagai pihak, peraturan, dan sejarah kepemilikan lahan. Tindakan HPPMI diharapkan dapat membuka mata publik dan pihak berwenang untuk meninjau kembali proses penerbitan HGB PT BSS dan memastikan bahwa hak-hak para petani penggarap serta masyarakat dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *