Bank Indonesia Angkat Bicara tentang Dugaan Peredaran Uang Palsu

Bank Indonesia Angkat Bicara tentang Dugaan Peredaran Uang Palsu

Bank Indonesia (BI) Buka Suara Terkait Uang Rupiah Palsu

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait dugaan uang rupiah palsu. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa BI sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang Rupiah untuk menghindari upaya pemalsuan.

Selain itu, BI juga memberikan apresiasi terhadap upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap Rupiah. Hal ini termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya.

BI menjelaskan bahwa langkah-langkah ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. BI selalu memastikan pengelolaan uang Rupiah dilakukan dengan tata kelola yang baik, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, hingga pemusnahan.

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Mengenai Ciri-Ciri Uang Rupiah

BI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah (CIKUR) dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah.

Bank Indonesia Menegaskan Larangan dan Sanksi Bagi Pemalsu Uang

BI menegaskan larangan dan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan pemalsuan uang, yang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Untuk melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, BI terus memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan mengadopsi inovasi teknologi terkini.

Program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah

Melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar. Jika masyarakat menemukan indikasi pemalsuan uang Rupiah, mereka dapat mengunjungi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang tersebut.

Counterfeit Analysis Center BI

BI memiliki Counterfeit Analysis Center yang merupakan pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya untuk mendukung proses penyidikan Polri. Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik dengan menerapkan 5 Jangan (SJ), yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Masyarakat diharapkan selalu waspada terhadap upaya pemalsuan uang Rupiah. Bank Indonesia selalu memastikan uang yang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri keaslian Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 dapat dilihat di website resmi Bank Indonesia.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari upaya pemalsuan uang Rupiah dan transaksi menggunakan uang Rupiah dapat berlangsung lancar dan aman. Jaga keaslian uang Rupiah dan hindari praktik pemalsuan demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

(ayh/ayh)

Referensi:
– CNBC Indonesia: https://cnbcindonesia.com/market/20241218172849-19-597073/video-ihsg-terus-tertekan-hingga-bi-tahan-suku-bunga
– CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240816110150-17-563586/ada-pedagang-toko-tolak-uang-tunai-dan-koin-ini-pesan-bi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *