Sunday, 30 August 2026

Pakar Hukum Sorot Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem yang Belum Seirama

Pakar Hukum Sorot Implementasi KBLI 2025 di OSS: Regulasi dan Sistem yang Belum Seirama

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai acuan baru dalam operasional bisnis nasional. Untuk memfasilitasi peralihan ini, pemerintah telah menyiapkan jalur transisi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur mekanisme penyesuaian. Berbagai poin krusial telah ditetapkan, di antaranya jaminan bahwa izin usaha yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku, otomatisasi konversi sistem bagi perubahan kode yang tidak mengubah substansi usaha, hingga target integrasi penuh antara sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum. Selain SEB, payung hukum utama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 juga telah diterbitkan sebagai landasan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Secara teoritis, regulasi ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha melakukan adaptasi tanpa harus mengulang proses perizinan dari titik nol.

Namun, realita di lapangan sering kali jauh lebih kompleks dibandingkan dengan narasi yang tertuang dalam lembar kebijakan. Fenomena transisi KBLI 2025 bukan sekadar perkara teknis "mengganti digit kode" di dalam sistem, melainkan tantangan dalam memastikan integritas data lintas platform. Banyak pelaku usaha yang terjebak dalam kebingungan mendasar mengenai cara melakukan migrasi data. Salah satu kendala terbesar muncul dari kesalahan persepsi pelaku usaha yang menganggap bahwa "Penerapan KBLI 2025" cukup dilakukan dengan cara menambahkan kode baru ke dalam profil perusahaan di sistem OSS. Padahal, panduan teknis OSS memberikan perbedaan yang sangat tegas antara prosedur pengajuan kegiatan usaha baru dengan prosedur penyesuaian kegiatan usaha eksisting.

Ketika sebuah perusahaan yang sudah berjalan bertahun-tahun memilih menu "tambah kegiatan usaha" alih-alih melakukan "penyesuaian/konversi", maka sistem akan memperlakukan kegiatan tersebut sebagai entitas baru. Hal ini menciptakan risiko administratif yang signifikan. Bayangkan sebuah perusahaan yang sudah memiliki jejak panjang dalam operasional, seperti kepemilikan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang valid, serta rekam jejak pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang rutin selama bertahun-tahun. Jika KBLI 2025 ditambahkan sebagai kegiatan baru, maka kegiatan tersebut akan muncul sebagai record yang terpisah. Akibatnya, histori legalitas, kewajiban PB-UMKU, dan data pelaporan LKPM yang selama ini terikat pada kegiatan lama tidak otomatis berpindah atau bersambung ke kode baru. Perusahaan berisiko memiliki dua jejak kegiatan yang terputus, di mana satu kegiatan memiliki histori lengkap sementara kegiatan lainnya tampak seperti entitas yang baru lahir tanpa riwayat.

Lita Paromita Siregar, SH., LL.M., M.Kn., Managing Partner dari BP Lawyers Counselors at Law, memberikan sorotan tajam terhadap fenomena ini. Menurut Lita, persoalan utama transisi KBLI 2025 tidak terletak pada perubahan angka kode semata, melainkan pada kemampuan pelaku usaha untuk memastikan bahwa seluruh ekosistem legalitas—dari dokumen internal hingga sistem pemerintah—membaca klasifikasi usaha yang sama dan konsisten. "Ketika nomenklatur berubah sementara nomor KBLI tetap, verifikasi tidak cukup dilakukan dengan mencocokkan lima digit kode. Perusahaan perlu melihat nama kegiatan usaha, uraian kegiatan, serta keterkaitannya dengan NIB, PB-UMKU, LKPM, dan data AHU. Dengan begitu, migrasi tidak berhenti sebagai proses teknis di OSS, tetapi benar-benar menghasilkan jejak legalitas konsisten dan dapat dibuktikan," tegas Lita.

Kekhawatiran Lita sangat beralasan mengingat adanya problem "penyamaran" nomor kode. Terdapat kasus di mana nomor KBLI lama dan baru tetap sama, namun nomenklatur serta ruang lingkup kegiatannya mengalami pergeseran makna. Contoh nyata ditemukan pada KBLI 58130. Dalam versi KBLI 2020, kode tersebut mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, atau majalah. Namun, dalam KBLI 2025, ruang lingkupnya berubah secara spesifik menjadi "Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala". Meskipun lima digit angkanya sama, cakupan operasionalnya mungkin saja berbeda. Ketidakjelasan ini memicu kebingungan bagi pelaku usaha pasca-migrasi. Sistem sering kali menampilkan hasil konversi dengan angka yang sama tanpa memberikan indikator versi yang jelas, sehingga pengguna kesulitan memastikan apakah record tersebut sudah mengikuti standar KBLI 2025 yang benar.

Bagi perusahaan, ketidakpastian ini berujung pada kerentanan saat berhadapan dengan pihak eksternal seperti auditor, investor, perbankan, atau panitia tender. Ketika pihak ketiga mempertanyakan kesiapan legalitas perusahaan, jawaban "kode KBLI sudah update" tidak lagi cukup jika tidak didukung dengan konsistensi pada nama dan uraian kegiatan usaha. Pemeriksaan saat ini menuntut kedalaman data. Jika data di NIB, AHU, dan OSS tidak selaras, perusahaan bisa dianggap tidak patuh (non-compliant), yang pada gilirannya dapat menghambat akses pendanaan atau partisipasi dalam proyek strategis. Lita menekankan bahwa transisi KBLI 2025 harus dijadikan momentum untuk melakukan "audit mandiri" terhadap seluruh dokumen legalitas perusahaan. Perusahaan tidak boleh merasa sudah aman hanya karena sistem OSS telah menampilkan hasil konversi.

Lebih jauh, Lita mengingatkan bahwa keselarasan antara OSS dan AHU menjadi kunci. Seringkali, perubahan yang dilakukan di sistem OSS tidak secara otomatis terefleksi dengan sempurna di data AHU, atau sebaliknya. "Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercatat memang sesuai dengan aktivitas aktual, nomenklatur KBLI 2025 sudah tepat, dan keterangannya konsisten antara OSS, AHU, NIB, serta dokumen perizinan lainnya," tambah jebolan Faculty of Law Newcastle University ini. Konsistensi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi kepastian hukum perusahaan dalam jangka panjang.

Secara regulasi, pemerintah melalui SEB KBLI 2025 sebenarnya telah memberikan pesan optimis. Kebijakan ini dirancang untuk tidak membebani pelaku usaha dengan keharusan mengurus izin dari nol atau melakukan perubahan Anggaran Dasar secara masif, selama tidak ada perubahan substansi usaha. Konversi numerik direncanakan berjalan mulus melalui sistem. Namun, pengalaman sejumlah pengguna OSS menunjukkan adanya celah antara desain kebijakan yang ideal dengan implementasi sistem di lapangan. Masalah-masalah teknis, seperti menu sistem yang membingungkan atau output data yang ambigu, membuktikan bahwa desain kebijakan yang sederhana tetap membutuhkan ekosistem sistem yang mampu menerjemahkannya dengan jelas dan konsisten.

Menghadapi kondisi ini, pelaku usaha disarankan untuk lebih proaktif. Jangan melihat KBLI 2025 sebagai sekadar pekerjaan administratif untuk "mengganti kode". Sebaliknya, anggaplah ini sebagai proses validasi ulang atas identitas bisnis perusahaan. Langkah yang perlu diambil meliputi: pertama, melakukan pengecekan mandiri apakah AHU dan OSS sudah selaras; kedua, memastikan tindakan yang diambil benar-benar merupakan migrasi/konversi, bukan penambahan kegiatan baru yang berisiko memutus histori; dan ketiga, memastikan hasil konversi benar-benar mencerminkan aktivitas bisnis aktual yang dijalankan.

Lita menyimpulkan bahwa tantangan KBLI 2025 adalah tantangan tentang konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan. Selama regulasi dan sistem belum sepenuhnya seirama, pemeriksaan manual dan dokumentasi atas hasil migrasi tetap menjadi langkah krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh perusahaan. Di tengah transisi ini, setiap pelaku usaha harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: "Apakah seluruh rantai legalitas usaha kami sudah senada dengan versi terbarunya?" Jika jawaban atas pertanyaan tersebut masih ragu-ragu, maka perusahaan berada dalam posisi rentan yang memerlukan langkah mitigasi segera agar tidak terhambat oleh masalah administratif di kemudian hari. Transisi ini bukan sekadar pergantian angka, melainkan ujian bagi ketertiban administratif perusahaan di era digitalisasi perizinan Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *