Praperadilan Kedua Eks Pengurus Gereja di Bandung Kembali Tak Dikabulkan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
Seorang mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), kembali harus menelan pil pahit setelah permohonan praperadilannya untuk menggugurkan status tersangka kembali ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ini merupakan kali kedua BS menempuh jalur hukum praperadilan guna membersihkan namanya dari jerat pidana, namun hasilnya tetap sama: permohonan ditolak. Keputusan ini menegaskan bahwa hakim menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran kehormatan dan atau fitnah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara praperadilan dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg ini diputus pada hari Rabu, 26 Agustus 2026. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Dodong Iman Rusdani, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Bambang Soeharto tidak beralasan dan karenanya harus ditolak. Putusan ini mengakhiri upaya hukum BS di tingkat praperadilan untuk kedua kalinya, mengukuhkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh John Binsar Tua Simalango (JB).
Dalam pengajuan praperadilan kedua ini, Bambang Soeharto kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menduga adanya cacat prosedur dalam langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum sejak awal penyelidikan hingga penetapan tersangka. Namun, setelah melalui serangkaian persidangan yang mendalam, hakim tidak menemukan adanya pelanggaran hukum yang signifikan dalam proses tersebut.
Catatan SIPP PN Bandung menunjukkan bahwa perkara praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg ini didaftarkan pada tanggal 30 Juli 2026. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, khususnya penetapan tersangka. Bambang Soeharto tercatat sebagai pemohon, sementara pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Bandung, bertindak sebagai termohon. Perkara ini mencerminkan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum yang menetapkannya sebagai tersangka.
Jadwal persidangan praperadilan ini dimulai pada tanggal 7 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Setelah itu, persidangan dilanjutkan secara maraton pada tanggal 14, 18, 19, 20, 21, dan puncaknya pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan agenda pengajuan jawaban dari termohon, penyerahan bukti-bukti dari pihak termohon, keterangan saksi dari pemohon, penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, dan terakhir adalah pembacaan putusan oleh hakim. Rentang waktu persidangan yang cukup panjang ini menunjukkan keseriusan hakim dalam menelaah setiap argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Dalam permohonan praperadilannya, Bambang Soeharto secara spesifik meminta kepada pengadilan untuk menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dua dokumen penting yang menjadi dasar penetapan tersangkanya. Pertama, ia meminta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 dinyatakan tidak sah. Surat perintah penyidikan ini diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/X/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh John Binsar Tua Simalango pada tanggal 6 Oktober 2025.
Kedua, dan yang paling krusial, BS meminta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/Res.1.14/2026 Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 juga dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah. Permohonan ini merupakan inti dari upaya BS untuk melepaskan diri dari status tersangka. Ia berargumen bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau prosedur yang semestinya.
Penetapan tersangka BS Soeharto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah. Laporan polisi yang diajukan oleh John Binsar Tua Simalango didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Secara spesifik, kasus ini merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Selain itu, kasus ini juga dikaitkan dengan Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencemaran. Perlu dicatat bahwa UU ITE yang dirujuk adalah versi terbaru yang berlaku sejak tahun 2024, menunjukkan perkembangan legislasi yang relevan dengan kasus ini.
Selain permintaan utama untuk membatalkan penetapan tersangka, Bambang Soeharto juga mengajukan permohonan agar hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan sepenuhnya. Permohonan ini mencakup pemulihan kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini mencerminkan dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh status tersangka terhadap individu, termasuk potensi hilangnya kepercayaan publik dan terganggunya aktivitas sehari-hari.
Penolakan praperadilan kedua ini mengindikasikan bahwa hakim menilai bukti dan argumen yang disajikan oleh pihak kepolisian (termohon) lebih kuat dan sesuai dengan hukum dibandingkan dengan argumen yang diajukan oleh Bambang Soeharto (pemohon). Hakim dalam putusannya kemungkinan besar menyatakan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah yang sah dalam mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Namun, dalam kasus BS, upaya perlindungan hukum ini belum membuahkan hasil yang diinginkan.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua ini, Bambang Soeharto harus siap menghadapi proses hukum selanjutnya, yaitu penyidikan yang berlanjut dan kemungkinan besar akan berujung pada pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan pidana. Status tersangkanya tetap sah di mata hukum, dan ia perlu mempersiapkan strategi pembelaan yang lebih kuat untuk menghadapi persidangan pokok perkara. Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum dalam penanganan dugaan pencemaran nama baik, terutama ketika melibatkan unsur-unsur elektronik dan penafsiran pasal-pasal KUHP serta UU ITE.
Dampak dari penolakan praperadilan ini juga berarti bahwa pihak pelapor, John Binsar Tua Simalango, dapat melanjutkan proses hukum tanpa hambatan lebih lanjut dari sisi praperadilan. Pihak kepolisian pun dapat melanjutkan penyidikan dengan keyakinan bahwa penetapan tersangka telah melalui koridor hukum yang benar. Bagi Bambang Soeharto, ini merupakan sebuah tantangan berat untuk membuktikan ketidakbersalahannya di muka pengadilan, atau setidaknya meyakinkan hakim bahwa ada kekeliruan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka yang tidak terdeteksi dalam sidang praperadilan.
Keputusan hakim dalam perkara praperadilan ini bukanlah penentuan bersalah atau tidak bersalah dalam kasus pokok. Namun, keputusan ini sangat krusial karena menentukan apakah proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan secara sah atau tidak. Dengan ditolaknya permohonan BS, maka proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan rencana pihak penyidik dan penuntut umum. Perkara ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat status BS sebagai mantan pengurus gereja yang tentu memiliki implikasi sosial yang lebih luas. Keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan proses hukum.
