INDODAX Bergabung dengan AFSI, Perluas Dialog Aset Kripto dalam Ekosistem Syariah
Platform perdagangan fisik aset kripto berizin di Indonesia, INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), resmi mencatatkan langkah bersejarah dengan bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital sekaligus menjawab kebutuhan akan ruang dialog yang lebih mendalam mengenai kedudukan aset kripto dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Keanggotaan ini menjadi jembatan krusial antara inovasi teknologi finansial modern dengan nilai-nilai syariah yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia.
Sebagai organisasi yang diakui dan bermitra erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFSI memegang peran vital sebagai wadah kolaborasi bagi para pelaku industri teknologi keuangan berbasis syariah. Dengan bergabungnya INDODAX ke dalam ekosistem ini, perusahaan memiliki akses untuk memperluas cakupan diskusi mengenai tata kelola, standar keamanan, serta isu-isu strategis terkait ekosistem halal digital. Bergabungnya bursa kripto terkemuka ini ke AFSI menunjukkan keseriusan industri kripto dalam menyelaraskan operasional bisnis dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, termasuk prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada transparansi, keadilan, dan kemaslahatan umat.
CEO INDODAX, William Sutanto, dalam pernyataannya pada Rabu (28/10/2026), menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif. Menurut William, industri aset digital berkembang sangat pesat, sehingga membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari berbagai sudut pandang, termasuk perspektif syariah. Dengan menjadi anggota AFSI, INDODAX berharap dapat memfasilitasi diskusi yang lebih konstruktif bersama para pemangku kepentingan mengenai manfaat nyata, mitigasi risiko, serta tata kelola yang bertanggung jawab. Fokus utama dari diskusi ini adalah bagaimana memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam aset kripto tetap berada dalam koridor perlindungan konsumen yang ketat.
Dinamika hukum Islam terkait aset kripto di Indonesia sendiri telah menunjukkan perkembangan yang sangat menarik. Pandangan dari organisasi keagamaan arus utama di Indonesia telah memberikan landasan bagi masyarakat untuk memahami aset kripto secara lebih objektif. Sebagai contoh, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyatakan bahwa aset kripto seperti Bitcoin dapat diterima sebagai harta bernilai (mal) dengan syarat tertentu. Dalam pandangan ini, kripto dipandang sah sebagai komoditas atau aset investasi selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur penipuan, gharar (ketidakpastian), atau perjudian yang dilarang.
Senada dengan hal tersebut, keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) juga memberikan perspektif yang progresif. NU mengategorikan Bitcoin dan aset digital serupa sebagai komoditas investasi yang sah untuk ditransaksikan, meskipun dengan catatan tegas bahwa aset tersebut tidak boleh dijadikan alat pembayaran resmi atau mata uang sah (legal tender) di Indonesia, mengingat regulasi perundang-undangan di Tanah Air yang hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Adanya pandangan dari dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini menandai babak baru bahwa aset digital bukan lagi sekadar tren teknologi, melainkan objek ekonomi yang memerlukan kajian mendalam terkait tata kelola dan kesesuaian syariah.
Bergabungnya INDODAX ke dalam AFSI merupakan manifestasi dari komitmen perusahaan untuk mendukung pandangan-pandangan tersebut melalui tindakan nyata. Keanggotaan ini memungkinkan INDODAX untuk terlibat dalam penyusunan standar atau panduan yang mungkin diperlukan oleh ekosistem keuangan syariah digital di masa depan. Hal ini penting untuk meminimalisir kebingungan di masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor Muslim yang ingin berpartisipasi dalam ekonomi digital namun tetap ingin mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Selain fokus pada aspek syariah, INDODAX juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di tengah masyarakat. William Sutanto secara konsisten mengimbau para investor untuk selalu menerapkan prinsip Do Your Own Research (DYOR) sebelum memutuskan untuk menempatkan dana mereka dalam aset kripto apa pun. Dunia kripto memiliki volatilitas yang tinggi dan karakteristik unik yang sangat berbeda dengan instrumen keuangan konvensional seperti saham atau obligasi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang teknologi blockchain, fundamental proyek kripto, serta profil risiko pribadi menjadi syarat mutlak bagi setiap investor.
Untuk mendukung literasi tersebut, INDODAX telah mengoptimalkan program INDODAX Academy. Platform edukasi ini kini diperkaya dengan berbagai materi pembelajaran yang lebih luas, mencakup tidak hanya teknis transaksi dan keamanan akun, tetapi juga perspektif syariah yang sedang hangat diperbincangkan. Perusahaan berkomitmen untuk terus menyediakan konten edukasi yang berimbang, yang tidak hanya menonjolkan potensi keuntungan (profit), tetapi juga mengedepankan transparansi mengenai potensi kerugian dan risiko yang menyertainya.
William Sutanto menambahkan bahwa setiap inovasi teknologi selalu membawa tantangan tersendiri. Namun, dengan kolaborasi dan komunikasi yang terbuka, tantangan tersebut dapat dikelola menjadi peluang untuk pertumbuhan industri yang lebih sehat. "Kami percaya bahwa melalui sinergi dengan AFSI, kami dapat memperkuat literasi keuangan digital masyarakat Indonesia. Harapannya, investor tidak hanya cerdas secara finansial, tetapi juga memiliki landasan pemahaman yang kuat, termasuk dalam aspek etika dan syariah," ungkap William.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya strategis INDODAX dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah maraknya berbagai platform investasi ilegal atau "bodong" yang seringkali berkedok investasi syariah, kehadiran anggota AFSI yang kredibel dan teregulasi seperti INDODAX menjadi pembeda yang signifikan. Hal ini memberikan rasa aman bagi nasabah bahwa mereka bertransaksi di platform yang memiliki tata kelola yang baik, diawasi oleh regulator (Bappebti), dan kini juga menjalin kemitraan dengan asosiasi yang menjunjung tinggi prinsip syariah.
Ke depan, diharapkan kolaborasi ini akan memicu munculnya inovasi-inovasi produk keuangan syariah berbasis digital yang lebih variatif. Misalnya, pengembangan produk investasi berbasis kripto yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti transparansi penuh dalam penggunaan dana atau mekanisme transaksi yang bebas dari spekulasi berlebihan. Hal ini akan memperluas pangsa pasar aset digital ke segmen masyarakat yang selama ini masih bersikap wait and see karena faktor keraguan akan kesesuaian syariah.
Dengan bergabungnya INDODAX ke dalam AFSI, ekosistem aset digital di Indonesia kini berada di jalur yang lebih inklusif. Sinergi antara perusahaan teknologi keuangan (fintech) dan asosiasi berbasis nilai-nilai agama ini mencerminkan kedewasaan pasar kripto di Indonesia. Kedepannya, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pusat inovasi ekonomi digital syariah dunia, di mana aset kripto dapat bersanding harmonis dengan instrumen keuangan lainnya dalam ekosistem yang transparan, aman, dan berkeadilan. Keanggotaan ini merupakan langkah awal yang krusial bagi terciptanya kepastian tata kelola yang lebih komprehensif bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam ekonomi digital masa depan.
