Monday, 31 August 2026

Muktamar NU Bukan Pasar Suara: Jangan Biarkan Risywah Berpindah ke Ahwa

Muktamar NU Bukan Pasar Suara: Jangan Biarkan Risywah Berpindah ke Ahwa

Oleh: Achmad Gazali
(Ketua PCINU Jepang)

Ada sebuah pandangan yang perlu diuji kembali: bahwa perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dari voting tertutup ke mekanisme penyerahan keputusan kepada tim Ahwa—setelah musyawarah mufakat tidak tercapai—akan membuat proses pemilihan lebih baik dan lebih terhindar dari praktik transaksional. Pandangan tersebut sah untuk dikemukakan. Namun ia tidak cukup hanya disampaikan sebagai asumsi. Ia perlu diuji dengan fakta. Perubahan sistem pemilihan tidak dengan sendirinya menghilangkan potensi risywah. Bisa jadi yang terjadi justru sebaliknya: titik transaksi berpindah.

Jika dalam sistem voting langsung sasaran pengondisian adalah pemilik suara dalam jumlah besar, maka dalam sistem yang memberikan kewenangan kepada Ahwa, sasaran tersebut dapat bergeser menjadi orang-orang yang memiliki kewenangan menentukan atau mengondisikan Ahwa. Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memilih, melainkan siapa yang dapat memengaruhi orang yang memilih. Dan di sinilah kita perlu berhati-hati.

Karena Risywah Tidak Hilang Hanya Karena Sistem Pemilihan Berubah

Saya tidak sedang mengatakan bahwa mekanisme Ahwa pasti menghasilkan risywah. Saya juga tidak menuduh bahwa seluruh anggota Ahwa dapat dipengaruhi. Sama sekali tidak. Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa setiap sistem pemilihan memiliki titik kerawanan masing-masing. Titik kerawanan itu harus dikenali sebelum kita menyimpulkan bahwa suatu sistem pasti lebih bersih daripada sistem lainnya. Dalam sistem voting langsung, pihak yang berkepentingan harus mengondisikan pemilik suara dalam jumlah yang relatif besar. Dalam sistem Ahwa, apabila kewenangan menentukan pilihan terkonsentrasi pada sejumlah orang tertentu, maka secara teoritis dan praktis, pengondisian terhadap orang-orang yang memiliki pengaruh tersebut menjadi jauh lebih mungkin dilakukan.

Karena itu, jika kita benar-benar ingin memberantas risywah, pertanyaannya bukan sekadar: “Voting atau Ahwa?” Pertanyaannya adalah: “Bagaimana memastikan bahwa siapa pun yang memiliki kewenangan memilih tidak dapat dibeli, ditekan, atau dikondisikan oleh kepentingan tertentu?”

Ini Bukan Sekadar Kekhawatiran Teoretis

Kekhawatiran ini bukan semata-mata konstruksi di atas kertas. Ada fakta yang perlu dibicarakan secara jujur.

Pergeseran praktik transaksional dalam pemilihan kepemimpinan organisasi keagamaan, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), merupakan isu krusial yang perlu ditelaah secara mendalam. Munculnya pandangan bahwa perubahan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU dari voting tertutup menjadi mekanisme penyerahan keputusan kepada tim Ahwa (Majelis Khidmah) pasca musyawarah mufakat tidak tercapai, akan secara otomatis membersihkan proses dari praktik risywah (suap atau sogok), patut untuk diuji kembali. Meskipun niat di balik perubahan ini mungkin baik, yaitu untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan terhindar dari transaksional, namun asumsi bahwa perubahan sistem secara inheren menghilangkan potensi risywah, bisa jadi keliru.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua PCINU Jepang, Achmad Gazali, dalam tulisannya, potensi risywah bukanlah sesuatu yang semata-mata melekat pada mekanisme voting. Sebaliknya, ia dapat bergeser mengikuti titik krusial dari setiap sistem yang diterapkan. Dalam konteks voting langsung, fokus upaya pengondisian biasanya tertuju pada pemilik suara dalam jumlah besar. Para calon atau tim sukses mereka perlu menggalang dukungan dari sejumlah besar anggota yang memiliki hak suara. Ini membutuhkan strategi penggalangan massa, lobi intensif, dan terkadang, penggunaan sumber daya yang tidak sedikit untuk meyakinkan para pemilih.

Namun, ketika mekanisme pemilihan bergeser ke sistem Ahwa, di mana keputusan akhir diserahkan kepada sekelompok individu yang dianggap memiliki otoritas dan kebijaksanaan, maka sasaran praktik transaksional pun dapat bergeser. Alih-alih mengondisikan pemilik suara dalam jumlah besar, upaya pengondisian kini dapat difokuskan pada individu-individu atau kelompok-kelompok kecil yang memiliki kewenangan untuk menentukan atau memengaruhi anggota Ahwa. Ini membuka celah bagi terjadinya praktik "penjualan pengaruh" atau upaya manipulasi opini di kalangan anggota Ahwa itu sendiri.

Gazali menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya pada siapa yang memilih, melainkan siapa yang mampu memengaruhi orang yang memilih. Dalam sistem Ahwa, meskipun keputusan tidak diambil melalui voting langsung oleh seluruh peserta muktamar, tetap saja ada individu-individu yang memegang peran kunci dalam proses pengambilan keputusan. Jika individu-individu tersebut dapat diintervensi, dibeli, atau dikondisikan oleh kepentingan tertentu, maka tujuan untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan bebas dari risywah justru bisa terancam.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan ini bukanlah tuduhan langsung terhadap seluruh anggota Ahwa atau mekanisme Ahwa itu sendiri. Gazali secara tegas menyatakan bahwa ia tidak mengatakan bahwa mekanisme Ahwa pasti menghasilkan risywah, atau bahwa seluruh anggota Ahwa dapat dipengaruhi. Pernyataannya lebih bersifat peringatan teoritis dan antisipatif, berdasarkan pemahaman bahwa setiap sistem memiliki titik kerawanannya sendiri.

Dalam sistem voting langsung, pihak yang berkepentingan harus mengkondisikan sejumlah besar pemilik suara. Ini membutuhkan upaya yang masif dan terstruktur. Sebaliknya, dalam sistem Ahwa, jika kewenangan penentuan pilihan terkonsentrasi pada beberapa orang tertentu, maka secara teoritis dan praktis, pengondisian terhadap orang-orang yang memiliki pengaruh tersebut menjadi jauh lebih mungkin dilakukan. Mengapa? Karena jumlah target yang perlu dijangkau lebih sedikit, sehingga potensi efisiensi dalam melakukan lobi atau transaksi bisa lebih tinggi.

Oleh karena itu, pertanyaan krusial yang harus diajukan, jika tujuan utamanya adalah memberantas risywah, bukanlah sekadar memilih antara "Voting atau Ahwa?". Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: "Bagaimana memastikan bahwa siapa pun yang memiliki kewenangan memilih, baik itu pemilik suara dalam voting langsung maupun anggota Ahwa yang menentukan keputusan akhir, tidak dapat dibeli, ditekan, atau dikondisikan oleh kepentingan tertentu?" Ini adalah inti dari upaya menjaga integritas proses pemilihan.

Kekhawatiran ini bukanlah sekadar spekulasi teoretis, melainkan didasarkan pada pengalaman dan observasi terhadap dinamika organisasi dan praktik-praktik yang seringkali muncul dalam proses pemilihan kepemimpinan. Diperlukan kejujuran dalam membicarakan fakta-fakta yang ada, termasuk potensi penyimpangan yang bisa terjadi, terlepas dari sistem yang digunakan. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat harus menjadi bagian integral dari setiap tahapan proses pemilihan, baik dalam sistem voting maupun sistem Ahwa, untuk memastikan bahwa Muktamar NU tetap menjadi forum musyawarah yang bersih, berintegritas, dan menjaga marwah jam’iyah, bukan sekadar arena transaksi suara yang berpindah bentuk.

Perubahan sistem pemilihan, meskipun seringkali didorong oleh keinginan untuk perbaikan, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip-prinsip dasar integritas dan kejujuran. Fokus harus tetap pada bagaimana membangun budaya organisasi yang menolak segala bentuk praktik transaksional, serta bagaimana menciptakan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang efektif, sehingga siapapun yang terpilih benar-benar merupakan hasil dari pilihan yang murni dan berdasarkan pertimbangan yang matang demi kemaslahatan umat dan organisasi. Mempertahankan marwah jam’iyah dan masa depan organisasi adalah taruhan yang terlalu besar untuk diabaikan hanya karena pergeseran nama mekanisme pemilihan.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *