Pengenalan
Pada tanggal 5 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui penghapusan utang macet UMKM di Bank BUMN melalui PP nomor 47 tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat bertumbuh dan berkembang lebih baik.
Pendapat Aviliani dari Perbanas
Aviliani, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, menyambut baik kebijakan penghapusan utang macet UMKM di bank BUMN. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dan kapasitas penyaluran kredit UMKM. Aviliani juga menekankan pentingnya penetapan kriteria yang ketat terkait penerima manfaat kebijakan ini untuk menghindari terjadi moral hazard.
Perhatian terhadap Aturan Penyaluran Kredit
Meskipun kebijakan penghapusan utang macet UMKM di bank BUMN memiliki dampak positif, pemerintah perlu tetap memperhatikan aturan penyaluran kredit agar tidak menimbulkan kerugian negara. Hal ini penting untuk mencegah penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran dan menghindari potensi kerugian dalam jangka panjang.
Pandangan Perbanas terhadap Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
Bagaimana Perbanas melihat kebijakan penghapusan utang UMKM? Anneke Wijaya akan membahas lebih lanjut dengan Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani dalam acara Power Lunch di CNBC Indonesia pada tanggal 02 Desember 2024. Simak informasi lebih lanjut mengenai pandangan Perbanas terhadap kebijakan ini.
Penutup
Kebijakan penghapusan utang macet UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang positif untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan adanya stimulus ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian negara. Namun, perhatian yang cermat dan evaluasi secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan ini tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian secara keseluruhan.