Skandal Korupsi PT Timah Terungkap! Dampak Kerugian Rp 300 T & Harvey Moeis Dinyatakan Bersalah

Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2024 pemerintah mengendus kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebriti Sandra Dewi.

Adapun 22 tersangka kasus IUP Timah di antaranya, Toni Tamsil alias Akhi (TT), Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Kemudian, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Selanjutnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Lalu, Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, dan Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Awalnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga buka suara atas kasus tersebut. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, setelah mengetahui adanya indikasi korupsi di PT Timah pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Ini memang kami sudah tahu bahwa dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan agung yang memang beberapa bulan terakhir ini melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah yang berada di IUP nya PT Timah,” ujarnya kepada wartawan.

Arya mengaku, kasus ini sudah berlangsung lama dan para pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut secara sistematis. Artinya, operasi yang dilakukan untuk membobol tambang Timah.

“Ini sebenarnya kasus yang sudah sangat lama yang selama ini belum pernah terbongkar, jadi memang langkah Kejaksaan Agug ini kita sangat apresiasi. Sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya,” sebutnya.

Petugas kejakasaan memindahkan uang barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Gambarkan: Petugas kejaksaan sedang memindahkan uang sebagai barang bukti terkait kasus korupsi IUP PT Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024. Menyusul terungkapnya keterlibatan pihak lain dalam pengambilan timah di PT Timah, Kementerian menyambutnya dengan baik. Kasus ini diharapkan dapat mengakhiri praktik pencurian timah di kawasan konsesi PT Timah. Tersangka dalam kasus tersebut termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan TINS, Emil Emindra.

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, juga terlibat dalam kasus ini. Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Dia dituduh meminta Riza mengakomodasi kegiatan tersebut dan kemudian memerintahkan pemilik smelter untuk membagi keuntungan yang diperoleh, termasuk dana yang disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility.

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, ia dihukum 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Pengadilan menilai Harvey terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini. Jaksa menyatakan bahwa TPPU Harvey juga melibatkan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, penyewaan rumah mewah di Melbourne Australia, serta pembelian mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa lainnya. Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta, divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinyatakan bersalah melanggar berbagai pasal hukum terkait korupsi dan TPPU. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Suparta dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.

Selain itu, Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah, divonis dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani biaya perkara sebesar Rp7.500.

Rosalia, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening bank milik Rosalina.

Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto, divonis dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Awi juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara, sementara Robert dihukum membayar uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun penjara.

Kasus ini ditangani oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah memblokir 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah sebagai tindak lanjut dari kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di PT Timah (Persero) Tbk. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa IUP tersebut tidak memiliki cadangan yang signifikan karena sebagian besar wilayah pertambangan di kawasan itu dikuasai oleh PT Timah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *