Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan tugasnya sebagai presiden Indonesia selama 10 tahun terakhir pada 20 Oktober 2024. Selama 10 tahun menjabat sebagai presiden sejak 2014 lalu, kekayaan Jokowi mengalami peningkatan yang signifikan. Tercatat dari 2012 hingga 2023, peningkatannya mencapai 248,9% atau sebesar Rp95,82 miliar.
Kekayaan Jokowi terutama meningkat pada komponen tanah dan bangunan. Pada 2014, Jokowi melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 29,4 miliar, sedangkan pada 2024 telah meningkat menjadi Rp74,19 miliar. Selain itu, harta berupa giro dan setara kas juga mengalami peningkatan signifikan dari Rp488,1 juta menjadi Rp20,83 miliar. Total harta Jokowi pada 2024 juga tidak lagi dikurangi oleh utang, sementara pada 2014 dia melaporkan utang sebesar Rp1,9 miliar.
Sebagai mantan pejabat negara, Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun sesuai dengan Undang-undang 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun senilai 100% dari gaji pokok terakhirnya. Gaji presiden sendiri mencapai Rp 30,2 juta, tanpa termasuk tunjangan sebelumnya sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Jumlah uang pensiun yang diterima Jokowi jauh lebih besar dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS), dengan gaji tertinggi PNS hanya sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Selain uang pensiun, mantan presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara, termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan perawatan kesehatan keluarga. Mereka juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden.
Dengan demikian, Jokowi sebagai mantan presiden Indonesia telah memiliki kekayaan yang cukup besar dan berbagai tunjangan yang mendukung kehidupannya pasca menjabat sebagai presiden. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca untuk lebih memahami tentang hak pensiun dan kekayaan mantan presiden Indonesia.