PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) memberikan penjelasan terkait pelaksanaan Waran Seri III dalam merger dengan PT XL Axiata Tbk. (EXCL). Para pemegang waran FREN merasa keberatan dengan waktu pelaksanaan waran yang terlalu mepet dengan harga konversi saham FREN ke EXCL sebesar Rp25 per saham.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan FREN James Wewengkang menjelaskan bahwa dalam ketentuan pelaksanaan Waran Seri III, FREN memberikan waktu tiga bulan kepada para pemegang waran sebelum merger efektif dilakukan. Jika waran tidak dilaksanakan hingga saat merger efektif, waran tersebut akan kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa pemegang waran tidak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi apapun dari emiten. Hal ini tertuang dalam pasal 10.4 dalam prospektus rights issue atau PMHMETD IV FREN.
FREN juga telah melakukan penelaahan terkait ketentuan penerbitan waran di beberapa perusahaan terbuka lainnya yang sahamnya tercatat di BEI. Hasilnya menunjukkan bahwa ketentuan yang diterapkan oleh FREN tidak berbeda jauh dengan perusahaan lain.
Selain itu, FREN juga menjawab pertanyaan bursa mengenai pelaksanaan waran seri III milik Niven Holdings Ltd. dan PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) yang masing-masing memiliki 28,64% dan 13,71% dari total FREN-W2 yang beredar. Kedua pemegang waran tersebut menyatakan tidak bermaksud untuk melaksanakan haknya dengan melakukan konversi FREN-W2 menjadi saham Perseroan setelah merger dengan XL dilakukan.
Dengan demikian, keputusan para pemegang waran untuk melaksanakan konversi atau tidak akan mempengaruhi jalannya merger antara FREN dan XL. Hal ini menunjukkan bahwa pemegang waran memiliki kebebasan untuk menentukan langkah yang dianggap tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merger antara FREN dan XL merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi kedua perusahaan di industri telekomunikasi. Dengan bergabungnya kedua entitas ini, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta pelanggan.
Dalam konteks industri telekomunikasi yang terus berkembang, konsolidasi antara perusahaan merupakan langkah yang lazim dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi. Melalui merger ini, FREN dan XL dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan kualitas produk, dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Selain itu, merger ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Konsolidasi antara FREN dan XL dapat menciptakan efek positif bagi IHSG dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri telekomunikasi di Tanah Air.
Dengan demikian, pelaksanaan merger antara FREN dan XL diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak terkait. Keputusan para pemegang waran untuk melaksanakan konversi menjadi saham XL setelah merger efektif merupakan hak mereka yang harus dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam situasi yang terus berubah dan kompetisi yang semakin ketat, kunci keberhasilan perusahaan adalah kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi. Melalui merger ini, FREN dan XL menunjukkan komitmen mereka untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai pemegang saham, penting bagi kita untuk mengikuti perkembangan ini dengan cermat dan memahami implikasinya. Dengan demikian, kita dapat turut serta dalam mendukung langkah-langkah strategis yang diambil oleh perusahaan demi mencapai tujuan bersama.
Dengan demikian, merger antara FREN dan XL bukan hanya sekadar penggabungan dua entitas, namun juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi kedua perusahaan di industri telekomunikasi. Melalui sinergi dan kolaborasi yang baik, FREN dan XL diharapkan dapat mencapai kesuksesan bersama dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.