Kementerian Keuangan Tetap Konsisten Terapkan PPN 12% pada 2025
Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyampaikan bahwa proses tersebut masih konsisten dilakukan di Kementerian Keuangan.
Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Parjiono menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat kelas bawah. Hal ini disebabkan karena dalam UU dan peraturan turunannya telah dikecualikan pengenaan PPN terhadap barang-barang dan jasa yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana,” ujar Parjiono.
Parjiono menegaskan bahwa pemerintah masih fokus untuk menjaga daya beli masyarakat. Program-program perlindungan sosial seperti subsidi dan insentif perpajakan akan terus dijalankan guna memastikan keberlangsungan daya beli masyarakat.
“Maka, program-program perlindungan sosial akan terus dijalankan seperti subsidi dan insentif perpajakan,” tambah Parjiono.
Dalam konteks ini, Parjiono juga menekankan bahwa kebijakan PPN 12% tidak akan mengganggu daya beli masyarakat kelas bawah, karena telah ditetapkan pengecualian untuk barang-barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat tersebut.
Sejauh ini, pemerintah terus melakukan upaya untuk memperkuat subsidi dan jaringan pengaman sosial guna menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, insentif perpajakan juga menjadi salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk memberikan dukungan kepada kelas menengah ke atas.
Dengan tetap menjaga fokus pada daya beli masyarakat, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari kebijakan PPN 12% pada tahun 2025. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan yang cukup bagi seluruh lapisan masyarakat agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.