Perbincangan Sri Mulyani & Pimpinan BI tentang Rencana Utang Indonesia Tahun 2025, Begini Hasilnya

Koordinasi Tahunan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk Rencana Penerbitan SBN dan Operasi Moneter Tahun 2025

Pada hari Jumat (27/12/2024), Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia melakukan koordinasi tahunan tentang rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan operasi moneter tahun 2025. Koordinasi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia sebagai bagian penting dari sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal, stabilitas moneter, khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah, dan Stabilitas Sistem Keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah berkomitmen untuk mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan dengan defisit APBN 2025 sebesar 2,53% dari PDB atau sebesar Rp616 triliun. Pembiayaan defisit APBN 2025 akan dilakukan melalui pembiayaan utang dan pembiayaan nonutang.

Bank Indonesia akan mengarahkan kebijakan moneter tahun 2025 untuk memastikan inflasi tetap terkendali dan stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga. Rencana operasi moneter tahun 2025 dilakukan untuk menjaga likuiditas sesuai dengan arah kebijakan moneter serta mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Penerbitan SBN dan pembelian SBN dari pasar sekunder dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta menjaga disiplin dan integritas pasar. Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan harga pasar yang berlaku.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan penerbitan dan pembelian SBN secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat. Koordinasi ini merupakan implementasi dari amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU No. 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dan UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Eratnya koordinasi antara kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia sangat penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Koordinasi ini dilakukan secara berkesinambungan untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan pasar keuangan baik domestik maupun global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *