Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus serta Perbandingan Harganya
Bagi umat Muslim, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat beberapa jenis paket haji yang bisa dipilih, antara lain haji furoda dan haji plus. Kedua jenis paket ini memiliki perbedaan serta perbandingan harga yang perlu diketahui. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail mengenai perbedaan haji furoda dan haji plus serta perbandingan harga keduanya.
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Haji furoda dan haji plus merupakan dua jenis paket haji yang banyak ditawarkan oleh travel haji dan umrah. Perbedaan utama antara haji furoda dan haji plus terletak pada fasilitas yang disediakan dan biaya yang dikeluarkan oleh jamaah. Berikut adalah beberapa perbedaan antara haji furoda dan haji plus:
- Fasilitas
- Biaya
Haji furoda biasanya menawarkan paket yang lebih sederhana, dengan fasilitas yang terbatas. Jamaah akan mendapatkan akomodasi yang standar dan transportasi yang sederhana selama menjalani ibadah haji. Sedangkan haji plus menawarkan fasilitas yang lebih lengkap, seperti akomodasi yang lebih baik, transportasi yang nyaman, dan layanan tambahan seperti ziarah ke tempat-tempat bersejarah di sekitar Makkah dan Madinah.
Haji furoda memiliki biaya yang lebih murah dibandingkan dengan haji plus. Hal ini disebabkan oleh fasilitas yang disediakan dalam paket haji furoda yang lebih sederhana. Sedangkan haji plus memiliki biaya yang lebih tinggi karena menyediakan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman bagi jamaah.
Perbandingan Harga Haji Furoda dan Haji Plus
Sebagai contoh, untuk tahun ini, biaya haji furoda berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per jamaah. Sedangkan biaya haji plus bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per jamaah. Perbedaan harga ini mencakup fasilitas yang disediakan selama menjalani ibadah haji, mulai dari akomodasi, transportasi, makanan, hingga layanan tambahan seperti ziarah.
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, hasil seleksi petugas haji 1446 H tingkat pusat akan diumumkan pada Januari 2025. Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi penilaian hasil computer asisted test (CAT) dan wawancara para peserta seleksi sedang dilakukan. Hasil seleksi petugas haji tersebut akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta.
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. Namun, untuk petugas, Indonesia hanya mendapat 2.210 kuota atau 1% dari total kuota jemaah haji. Kementerian Agama tengah mengupayakan adanya penambahan kuota petugas haji agar layanan kepada jamaah bisa lebih maksimal.
Menteri Agama telah bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi pada akhir November 2024 untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan melobi agar ada penambahan kuota petugas haji. Kementerian Agama berharap adanya penambahan kuota petugas haji agar lebih proporsional dengan jumlah jemaah yang berangkat ke tanah suci.
Demikianlah gambaran mengenai perbedaan haji furoda dan haji plus serta perbandingan harga keduanya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan ibadah haji. Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah haji. Aamiin.
(haa/haa)