Pedoman Bermain Aset Kripto Menurut OJK: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pedoman Bermain Aset Kripto Menurut OJK: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Perpindahan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK: Langkah Menuju Regulasi yang Lebih Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia – Perpindahaan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera rampung. Menjelang efektifnya transisi itu tahun depan, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024).

POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Fase Transisi yang Diharapkan

Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama adalah soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian, fase kedua adalah fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Regulasi yang Lebih Ketat

Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

Kewaspadaan Konsumen Diperlukan

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital. Selain itu, dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

Komitmen OJK dalam Penguatan Regulasi

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Sebagai langkah awal yang penting dalam mengatur pasar aset kripto, transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat memberikan landasan regulasi yang lebih ketat dan efektif untuk melindungi konsumen serta menjaga integritas pasar keuangan di Indonesia.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alasan Asuransi Kredit & Suretyship Wajib Punya Modal Rp250 M




Next Article



Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan Lakukan Ini




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *