OJK Dorong Perbankan Realisasikan Program Penghapusan Utang Macet UMKM

OJK Dorong Perbankan Realisasikan Program Penghapusan Utang Macet UMKM

Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan langkah ini, bank-bank pelat merah kini memiliki dasar hukum untuk membersihkan piutang macet yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Implementasi Langsung dari Bank Pelat Merah

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menekankan agar bank-bank pelat merah segera mengimplementasikan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM. Selain melakukan pemantauan, bank-bank tersebut diharapkan dapat segera menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Manfaat bagi UMKM

Mahendra Siregar juga menyoroti bahwa penghapusan piutang macet akan memberikan kesempatan bagi UMKM yang memperoleh kebijakan tersebut untuk kembali mendapatkan akses kredit dan pembiayaan di masa depan.

Kriteria Penghapusan Piutang

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa sekitar 1 juta orang akan mendapatkan penghapusan piutang macet, dengan estimasi nilai piutang yang akan dihapus mencapai Rp 10 triliun. Para kreditur yang memenuhi kriteria untuk penghapusan piutang telah terlebih dahulu dihapus bukunya oleh bank. Hal ini memungkinkan para pelaku UMKM untuk kembali mengajukan pinjaman di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK.

Kriteria Penghapusan untuk Badan Usaha dan Perorangan

Secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta. Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang terkena dampak peristiwa seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19 yang membuat usaha mereka tidak dapat terselamatkan lagi.

Periode Penghapusan dan Dampaknya

Periode waktu penghapusan piutang macet yang sudah dihapus buku oleh bank adalah sekitar 10 tahun. Dengan langkah ini, diharapkan para pelaku UMKM yang terkena dampak dapat kembali memulai usaha mereka dengan bebas dari beban piutang yang menghambat.

Dengan demikian, kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi sektor UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *