Pemerintah Prabowo Meluncurkan Program Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemerintah Presiden Prabowo telah resmi meluncurkan Program Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar piutang mereka kepada perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa aturan dalam PP No.47 tahun 2024 memberikan panduan yang jelas kepada perbankan mengenai kriteria dan pelaksanaan penghapusan piutang macet UMKM.
Kriteria Penghapusan Piutang Macet UMKM
Salah satu kriteria utama dalam Program Penghapusan Piutang Macet UMKM adalah bahwa kredit UMKM yang didukung oleh program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank BUMN yang sudah selesai programnya tidak termasuk dalam kategori piutang yang dapat dihapuskan. Hal ini berlaku untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang masih berlangsung. Dengan demikian, UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Implementasi PP 47/2024
PP 47/2024 mulai berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 5 November 2024. Namun, dalam implementasinya, perbankan perlu melakukan kajian dan pendalaman terkait pelaksanaan dan penafsiran aturan mengenai kriteria debitur yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas pemutihan ini. Partner Dentons HPRP, Rio Febrianus Pasaribu menegaskan bahwa asalkan perbankan menjalankan PP 47/2024 dengan benar dan mengikuti aturan yang berlaku, maka pelaksanaannya sudah sesuai dengan hukum dan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Implementasi PP 47/2024
Dalam implementasi PP 47/2024, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perbankan dan UMKM yang akan mengajukan pemutihan piutang. Beberapa hal tersebut antara lain adalah:
1. Prosedur Pengajuan Pemutihan Piutang
Perbankan perlu menyusun prosedur pengajuan pemutihan piutang yang jelas dan transparan untuk memudahkan UMKM yang memenuhi syarat untuk mengajukan pemutihan piutang.
2. Verifikasi Debitur
Perbankan harus melakukan verifikasi terhadap debitur yang mengajukan pemutihan piutang untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam PP 47/2024.
3. Edukasi kepada Debitur
Perbankan perlu memberikan edukasi kepada debitur mengenai manfaat dan prosedur pemutihan piutang agar mereka dapat memanfaatkannya dengan baik.
4. Monitoring dan Evaluasi
Perbankan harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Program Penghapusan Piutang Macet UMKM untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi UMKM.
Hukum dalam Memandang Aturan PP 47/2024
Dalam pandangan hukum, aturan dalam PP 47/2024 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah. Dengan demikian, perbankan yang menjalankan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dianggap melanggar hukum. Program ini bertujuan untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar piutang mereka dan memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM.
Kesimpulan
Program Penghapusan Piutang Macet UMKM yang diluncurkan oleh Pemerintah Prabowo melalui PP 47/2024 merupakan langkah yang positif dalam mendukung UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Dengan adanya program ini, diharapkan UMKM dapat melepaskan beban piutang yang membebani usaha mereka dan dapat fokus pada pengembangan bisnisnya. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan menjalankan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku, perbankan dapat memastikan bahwa mereka turut berkontribusi dalam memajukan sektor UMKM dan ekonomi nasional secara keseluruhan.