Mengapa OJK Mengatur Modal Minimum untuk Spin Off Bisnis Syariah Asuransi

Mengapa OJK Mengatur Modal Minimum untuk Spin Off Bisnis Syariah Asuransi

Pendahuluan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan dan transformasi industri perasuransian di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan aturan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

Aturan Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada tahap I OJK menetapkan batas minimum modal per 31 Desember 2026 untuk perusahaan asuransi konvensional sebesar Rp250 miliar, Reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar, Asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.

Pencapaian Perusahaan Asuransi

OJK mencatat bahwa pada September 2024, 7 dari 8 asuransi konvensional telah memenuhi syarat batas modal minimum dan 10 dari 15 asuransi syariah juga telah memenuhi syarat. Nantinya, OJK akan membagi perusahaan asuransi ke dalam 2 kelompok berdasarkan ekuitas atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Spin Off Usaha Syariah

Selain itu, OJK juga mendorong spin off atau mentransfer unit usaha syariah perusahaan asuransi yang ditujukan untuk memperkuat kinerja perusahaan dalam industri keuangan syariah di Indonesia.

Upaya OJK dalam Pengembangan Industri Perasuransian

Bagaimana upaya OJK dalam mendorong pengembangan industri perasuransian? Simak dialog Andi Shalini dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam acara “Money Talks” di CNBC Indonesia pada Rabu, 04 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *