Pendahuluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan dan transformasi industri perasuransian di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerbitkan aturan modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Aturan Modal Minimum
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pada tahap I OJK menetapkan batas minimum modal per 31 Desember 2026 untuk perusahaan asuransi konvensional sebesar Rp250 miliar, Reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar, Asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.
Pencapaian Perusahaan Asuransi
OJK mencatat bahwa pada September 2024, 7 dari 8 asuransi konvensional telah memenuhi syarat batas modal minimum dan 10 dari 15 asuransi syariah juga telah memenuhi syarat. Nantinya, OJK akan membagi perusahaan asuransi ke dalam 2 kelompok berdasarkan ekuitas atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Spin Off Usaha Syariah
Selain itu, OJK juga mendorong spin off atau mentransfer unit usaha syariah perusahaan asuransi yang ditujukan untuk memperkuat kinerja perusahaan dalam industri keuangan syariah di Indonesia.
Upaya OJK dalam Pengembangan Industri Perasuransian
Bagaimana upaya OJK dalam mendorong pengembangan industri perasuransian? Simak dialog Andi Shalini dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam acara “Money Talks” di CNBC Indonesia pada Rabu, 04 Desember 2024.