Mengapa Asuransi Kredit & Suretyship Perlu Modal Rp250 M?

Pada 13 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 20/2023 yang menetapkan aturan baru terkait kewajiban perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship untuk memiliki ekuitas minimal sebesar Rp250 miliar. Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap risiko bisnis yang mungkin dihadapi oleh perusahaan asuransi tersebut.

Alasan Di Balik Kebijakan Baru OJK

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, khususnya dalam hal asuransi kredit dan suretyship. Dengan mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal sebesar Rp250 miliar, diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan mereka dan mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul.

Implikasi Likuiditas pada Perusahaan Asuransi

Selain modal minimal, OJK juga menetapkan persyaratan terkait likuiditas bagi perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kredit dan suretyship. Perusahaan tersebut diwajibkan memiliki current asset dan liability minimal dengan rasio 150%. Meskipun sebagian besar perusahaan asuransi telah memenuhi persyaratan likuiditas ini, OJK tetap memantau dan memastikan agar ketentuan tersebut terus dipatuhi.

Dialog dengan OJK

Dalam acara Power Lunch di CNBC Indonesia, Shinta Zahara berkesempatan untuk berdialog dengan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri. Mereka membahas lebih lanjut tentang perhatian OJK terhadap penerapan aturan baru terkait asuransi kredit dan suretyship. Dalam dialog tersebut, Djonieri menjelaskan secara rinci tentang tujuan dan manfaat dari kebijakan baru yang diterapkan oleh OJK.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, langkah yang diambil oleh OJK dalam mengatur dan mengawasi perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kredit dan suretyship merupakan bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Dengan adanya persyaratan modal minimal dan likuiditas yang ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *