Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 pada Senin (25/11/2024). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa LKM memegang peran strategis dalam mendukung akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terjangkau lembaga keuangan lainnya.
Menurut data OJK, saat ini terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, dengan 174 di antaranya berbasis konvensional, sementara sisanya berbasis syariah. Aset industri LKM juga tercatat tumbuh 9,73% menjadi Rp1,64 triliun.
Peluncuran roadmap ini diharapkan dapat memperkuat posisi LKM sebagai lembaga keuangan terpercaya bagi segmen mikro, mendukung program pemerintah, serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat dan perlindungan konsumen berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Empat Pilar Utama dalam Roadmap LKM
Adapun roadmap LKM ini terdiri dari empat pilar utama. Pertama, tata kelola, risiko, dan kelembagaan. Kedua, pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen serta masyarakat. Ketiga, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Regulasi yang Mendukung Pengembangan LKM
Seiring dengan peluncuran tersebut, OJK juga sedang merancang Peraturan OJK (POJK) tentang LKM. RPOJK tersebut akan mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Selain itu, RPOJK akan mencakup pengaturan penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, serta tingkat kesehatan LKM berdasarkan aspek tertentu.
Dekatkan OJK dengan Pelaku Usaha dan Masyarakat
OJK berencana mendelegasikan wewenang kepada kantor OJK di daerah untuk kegiatan operasional seperti perizinan dan pengawasan PVML, termasuk LKM. Langkah ini bertujuan mendekatkan OJK kepada pelaku usaha dan masyarakat sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan lokal.
Tantangan yang Dihadapi LKM
Ketua Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo), Burhan, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, LKM telah menjadi bagian penting dari struktur ekonomi, khususnya bagi masyarakat di lapisan bawah dan daerah terpencil. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi LKM seperti keterbatasan SDM, teknologi digital, ekosistem yang perlu dikembangkan, dan mobilisasi dana masyarakat.
Tantangan Eksternal LKM
Burhan juga menyoroti tantangan eksternal yang dihadapi LKM, seperti persaingan dengan lembaga keuangan lain, termasuk perbankan, koperasi simpan pinjam, fintech peer to peer (P2P) lending, dan lembaga keuangan lainnya.
Dengan adanya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028, diharapkan LKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.