Asuransi Third Party Liability untuk Kendaraan Bermotor Akan Diwajibkan Mulai Semester 2 Tahun 2025
Jakarta, CNBC Indonesia – Asuransi third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor ditargetkan akan diwajibkan pada semester 2 tahun 2025 mendatang. Namun, pemerintah dinilai masih wait and see terkait pemberlakuan aturan ini.
Proses Pembentukan Aturan Masih Menunggu Peraturan Pemerintah
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, proses pembentukan aturan masih jauh panggang dari pada api. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait TPL belum juga keluar.
Keberhati-hatian Pemerintah Terkait Pemberlakuan TPL
“Takutnya bisa mundur (pemberlakuan TPL-nya) karena inflasinya belum bisa ditekan, daya beli masyarakat masih berat,” ungkap Budi saat ditemui usai Konferensi Pers AAUI, di Jakarta, Rabu, (4/12/2024).
“Apakah pas 2025? kita masih lihat, karena kan inflasi kita masih tinggi. nampaknya pemerintah masih berhati-hati kapan sekiranya asuransi wajib dan TPL ini akan dilakukan. Lalu kami masih merumuskan bagaiman mekanismenya,” tambahnya.
Beberapa Tekanan Makro yang Mempengaruhi Kewajiban TPL
Budi tak menampik masyarakat saat ini dihadapkan oleh beberapa tekanan makro, seperti inflasi dan beban pajak yang bisa memberatkan pengeluaran masyarakat. Sehingga, kewajiban TPL bisa menambah beban masyarakat.
“Kalau TPL ini kan tidak pakai APBN, tapi dari iuran masyarakat. Kalau kondisi tidak baik-baik, ini pasti akan jadi huru-hara dan kami tidak mau ada hal itu,” tuturnya.
Perlunya Pemberlakuan Asuransi Wajib TPL
Kendati demikian, Budi menekankan pentingnya pemberlakuan asuransi wajib TPL bagi pemilik motor dan mobil secepatnya. pasalnya, Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN yang belum menerapkan asuransi wajib TPL.
Sejauh ini, AAUI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mekanisme pemberlakuan asuransi TPL wajib tersebut. Adapun pihak-pihak yang terlibat antara lain Jasaraharja, Korlantas, dan Kementerian dan Lembaga lainnya.
Dasar Hukum Pembentukan Program Asuransi Wajib
Adapun mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.
Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib
“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
(fsd/fsd)
Next Article
Kolaborasi Perusahaan Asuransi-BPJS Kesehatan, Peluang & Tantangannya