Mastercard Setujui Penyelesaian Tuntutan Hukum Senilai Rp4,03 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia – Mastercard telah mencapai perjanjian prinsip senilai sekitar £200 juta (Rp4,03 triliun) untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang diajukan atas nama jutaan konsumen Inggris. Perusahaan pembayaran itu dituduh mengenakan biaya yang sangat tinggi pada transaksi kartu.
Kasus Tuntutan Hukum Terbesar di Inggris
Kasus yang tak lazim tersebut, yang diajukan oleh pembela konsumen dan mantan ombudsman keuangan Walter Merricks, telah menjadi salah satu gugatan massal terbesar di negara tersebut dan di antara yang pertama dari jenisnya yang diajukan berdasarkan undang-undang yang memungkinkan tindakan hukum kolektif atas dugaan pelanggaran hukum persaingan.
Orang-orang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada Financial Times, bahwa nilai penyelesaian yang diusulkan dalam kasus tersebut, yang diajukan atas nama sekitar 46 juta konsumen, adalah sekitar £200 juta. Para penggugat mengincar kompensasi sebesar £10 miliar atas dugaan penagihan berlebih selama beberapa tahun.
Regulasi Terhadap Mastercard dan Visa
Mastercard dan pesaingnya Visa telah lama menjadi sorotan hukum dan regulasi global atas jumlah biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk menggunakan kartu kredit dan debit. Kedua perusahaan tersebut awal tahun ini menyetujui penyelesaian senilai US$30 miliar (Rp475,94 triliun) di AS atas biaya transaksi, yang akan mendorong mereka untuk menurunkan biaya gesek yang mereka bebankan kepada merchant selama lima tahun ke depan.
Regulator di Inggris juga berupaya untuk menantang dominasi kedua jaringan tersebut, yang mencakup 95% dari semua pembayaran kartu debit dan kredit di negara tersebut pada tahun lalu. Regulator Sistem Pembayaran Inggris, setahun yang lalu telah menetapkan rencana untuk memberlakukan kembali batasan biaya kartu yang dikenakan pada transaksi daring antara Inggris dan Uni Eropa setelah menemukan bahwa biaya tersebut telah meningkat lebih dari lima kali lipat sejak Brexit.
Penyelesaian Kasus dan Reaksi dari Pihak Terkait
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Mastercard mengatakan bahwa pihaknya “senang telah mencapai perjanjian prinsip untuk menyelesaikan kasus ini”. Sementara Merricks mengatakan bahwa penyelesaian yang diusulkan akan “memberikan kompensasi yang berarti” bagi konsumen yang mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kasus terhadap Mastercard ini telah membuka jalan bagi banyak gugatan lainnya, yang sebagian besar dibiayai oleh pendanaan litigasi spesialis terhadap perusahaan besar lainnya, termasuk Apple dan Sony. Klaim terbaru yang menjadi sorotan di Inggris adalah terhadap Microsoft atas klaim bahwa perusahaan teknologi tersebut membebankan biaya berlebihan kepada bisnis untuk melisensikan Windows Server.
(fsd/fsd)
Next Article
Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Mesti Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M