Presiden Indonesia merupakan sosok yang selalu menjadi sorotan masyarakat, termasuk soal harta kekayaannya. Berikut ini adalah daftar harta kekayaan delapan presiden Indonesia yang pernah menjabat sejak negara ini merdeka:
1. Soekarno
Soekarno adalah Presiden pertama RI yang kekayaannya pernah diestimasi mencapai US$ 180 miliar berdasarkan koran Austria Kronen Zeitung. Namun, harta kekayaan sebenarnya masih belum diketahui secara pasti.
2. Soeharto
Presiden kedua RI ini diketahui memiliki harta senilai sekitar US$ 15 miliar, termasuk dalam jumlah besar yang ditransfer ke bank di Austria setelah lengser dari jabatannya.
3. B.J. Habibie
Meski jumlah kekayaannya belum pasti, BJ Habibie memiliki harta senilai US$ 60 juta dari hak kekayaan intelektual dan bisnis di bidang teknologi.
4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Gus Dur memiliki kekayaan sebesar Rp 3,49 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2001.
5. Megawati Soekarnoputri
Megawati memiliki harta senilai Rp 96,16 miliar berdasarkan LHKPN pada tahun 2014, yang berasal dari tanah, bangunan, surat berharga, dan giro.
6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
SBY memiliki kekayaan sebesar Rp 13,98 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2014, yang berasal dari berbagai aset seperti transportasi, tanah, bangunan, dan giro.
7. Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi memiliki harta sebesar Rp 95,8 miliar berdasarkan LHKPN 2023, yang terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, dan kas.
8. Prabowo Subianto
Prabowo memiliki harta senilai Rp 2,04 triliun tanpa utang berdasarkan LHKPN 31 Desember 2023, yang terdiri dari surat berharga, tanah, bangunan, alat transportasi, dan kas.
Dari daftar tersebut, terlihat bahwa harta kekayaan para presiden Indonesia sangat bervariasi dan mencerminkan beragam sumber pendapatan dan kepemilikan aset. Meski demikian, harta kekayaan mereka tetap menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari sejarah kepemimpinan di Indonesia.