Kejagung Sita Uang Tunai Rp 288 Miliar dalam Kasus Korupsi Dura Palma

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang semakin intens dilakukan oleh pihak berwenang.

Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Tersangka dalam kasus ini adalah PT Darmex Plantations, sebuah korporasi yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dari 5 korporasi lainnya, yaitu PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit yang dilakukan oleh 5 perusahaan tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu diketahui melanggar hukum karena dilakukan di lahan yang seharusnya merupakan kawasan hutan. Hasil kejahatan tindak pidana korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan ke PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000.

Pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai bukti dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang yang semakin intens dilakukan di Indonesia. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Selain itu, langkah-langkah pemberantasan korupsi dan pencucian uang juga perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Semua pihak harus bersatu dalam memerangi korupsi dan pencucian uang demi terciptanya negara yang adil, bersih, dan berdaulat. Dengan kerjasama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi dan pencucian uang serta menjadi negara yang lebih maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *