Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengunggah video di laman Instagram pribadinya yang menampilkan dirinya sedang makan di sebuah restoran. Video tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Namun, selain itu, ada hal lain yang menarik perhatian publik terkait Jokowi, yaitu uang pensiun yang akan diterimanya setelah lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Jumlah uang pensiun yang akan diterima Jokowi memang menjadi sorotan, terutama jika dibandingkan dengan pensiun para pejabat lainnya. Meski begitu, perlu diingat bahwa penerimaan uang pensiun Jokowi tidak akan sebesar yang didapatkan oleh pejabat lain.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan uang pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Kenaikan ini mencapai 12%, namun berbeda dengan pensiun presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut UU tersebut, para pensiunan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang mereka terima. Hal ini tentu saja membuat uang pensiun presiden dan wakil presiden menjadi jumlah yang cukup besar.
Sementara itu, gaji presiden sendiri mencapai Rp 30,2 juta, yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi seorang PNS. Namun, setelah masa jabatan habis, pensiunan presiden dan wakil presiden tidak akan menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta seperti saat menjabat.
Selain uang pensiun, presiden yang pensiun juga berhak mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangan ini mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Tak hanya itu, pensiunan presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden. Semua fasilitas ini memang menjadi hak bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Dengan demikian, uang pensiun yang akan diterima oleh Jokowi setelah lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI memang cukup besar, namun tetap diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi informasi menarik bagi publik yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hak pensiun presiden dan wakil presiden setelah selesai menjabat.