Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mengatur klaim asuransi kesehatan guna menekan risiko turunan dari inflasi medis di industri asuransi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Risk & Governanance Summit 2024 di Jakarta.
Menurut Ogi, OJK terus berupaya untuk mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi. Salah satu langkah yang akan diambil adalah merumuskan aturan terkait pembatasan klaim asuransi kesehatan dalam SE OJK. Kerjasama juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan untuk merumuskan aturan tersebut guna menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik.
Inflasi medis yang terus meningkat pasca pandemi Covid-19 telah menyebabkan kenaikan 18% hingga 20%. Hal ini membuat perusahaan asuransi jiwa harus menanggung defisit rasio antara klaim dan premi yang terkumpul. Rasio klaim asuransi kesehatan bahkan telah mencapai lebih dari 100%, dengan perusahaan asuransi jiwa harus membayar klaim sebesar Rp11,83 triliun per semester I-2024.
Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam industri asuransi kesehatan, OJK berharap bahwa SE yang akan dikeluarkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada. Dengan adanya aturan yang jelas dan kerjasama lintas sektor, diharapkan ekosistem kesehatan dapat menjadi lebih efisien dan sehat bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya langkah-langkah regulasi yang diperkuat, diharapkan bahwa industri asuransi kesehatan dapat terus berkembang dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. Selain itu, perusahaan asuransi juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara klaim dan premi guna menjaga keberlangsungan bisnis mereka.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam mengatur klaim asuransi kesehatan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri asuransi secara keseluruhan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan industri asuransi kesehatan di tanah air.