Delapan Bank Menggerakkan Transaksi Pasar Uang RI Menembus Rp 2,66 Triliun

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Mencatat Transaksi PUVA Sebesar US$168 Juta

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah mencatatkan total transaksi sebesar US$168 juta atau sekitar Rp2,66 triliun setelah resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sejak 30 September 2024. Dengan rincian total nilai transaksi mencapai USD 168 juta dan jumlah transaksi sebanyak 118.

Bank-Bank Anggota Kliring yang Bertransaksi

Saat ini, terdapat 8 bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham KPEI yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Meningkatkan Partisipasi Anggota Kliring untuk Transaksi yang Lebih Efisien

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyatakan keinginannya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien. KPEI juga mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari implementasi CCP PUVA. Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik.

Peran KPEI sebagai CCP PUVA

KPEI berperan sebagai Central Counterparty (CCP) untuk transaksi PUVA, menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA. Keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33%.

Dasar Hukum Pembentukan KPEI

Pembentukan KPEI didasari oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan tersebut, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga ini senilai Rp 408,16 miliar. Selain BI yang menyetor modal Rp 40 miliar, IDX juga menyuntikkan modal sebesar Rp 208,16 miliar, dan konsorsium perbankan menyuntikkan modal sebesar Rp 160 miliar.

KPEI: Mendorong Perdalam Pasar Keuangan RI

KPEI hadir sebagai langkah untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Sebagai CCP PUVA, KPEI bertugas untuk meningkatkan efisiensi transaksi PUVA, memberikan jaminan penyelesaian transaksi, dan mengelola risiko. Dengan dukungan dari bank-bank anggota kliring, KPEI mampu memperkuat infrastruktur pasar keuangan Indonesia.

Kesimpulan

KPEI telah mencatat transaksi PUVA sebesar US$168 juta setelah resmi beroperasi sebagai CCP transaksi pasar uang dan PUVA. Dengan partisipasi bank-bank anggota kliring, KPEI berperan dalam menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi PUVA. Keberadaan KPEI sebagai CCP PUVA diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi dan memperdalam pasar keuangan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *