Bank Indonesia (BI) Membuka Ruang Investasi Syariah bagi Dana Haji
Pada acara The 6th International Hajj Fund Forum ISEF ke-11 di Jakarta Convention Center, Rabu (30/10/2024), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembukaan ruang penempatan instrumen investasi syariah berupa Sukuk Valas Bank Indonesia sebagai tempat pengelolaan dana haji. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa instrumen ini menjadi wadah untuk mengelola dana haji secara inklusif.
Instrumen investasi Valas Syariah (SUVBI) yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia merupakan alternatif penempatan dana haji dalam mata uang asing melalui bank-bank syariah. Selain mendukung stabilitas keuangan domestik, SUVBI juga membantu mengurangi risiko penempatan dana haji di luar negeri. Dengan demikian, terciptalah kerangka yang kuat untuk portofolio dana haji.
Dicky menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan dana haji. Melalui instrumen ini, manfaat dari pengelolaan dana haji tidak hanya dirasakan oleh jamaah melalui kemudahan dalam melaksanakan ibadah haji, tetapi juga memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan serta bagi perekonomian secara umum.
Setiap tahapan perjalanan jamaah haji, mulai dari pembelian tiket, transportasi, akomodasi, tekstil, hingga suvenir, berkontribusi langsung pada aktivitas ekonomi. Hal ini menciptakan ekosistem ekonomi yang mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor dan menciptakan peluang kerja, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Dengan kuota haji Indonesia yang mencapai 241.000 jamaah, Indonesia menjadi negara pengirim jamaah haji terbesar kedua di dunia.
Pertumbuhan ini menuntut pengelolaan dana haji yang lebih efektif untuk memastikan optimalisasi sumber daya, pengendalian biaya, dan menjaga kesehatan operasional keuangan. Dalam konteks ini, implementasi portofolio investasi yang terdiversifikasi dan strategi mitigasi risiko menjadi sangat penting.
Dengan demikian, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengelolaan ekonomi syariah, termasuk dalam pengelolaan dana haji. BI memperkirakan potensi ekonomi syariah Indonesia bisa mencapai US$ 3 triliun pada tahun 2027. Upaya untuk terus mengembangkan instrumen investasi syariah seperti SUVBI menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai negara dengan kuota haji terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana haji dengan baik. Dengan dukungan instrumen investasi syariah yang inklusif, diharapkan manfaat dari pengelolaan dana haji dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, serta memberikan kontribusi positif pada perekonomian secara keseluruhan.