Bank BUMN Membebaskan Tagihan Kredit Macet UMKM, Apakah Bank Swasta Akan Mengikuti?

Bank BUMN Membebaskan Tagihan Kredit Macet UMKM, Apakah Bank Swasta Akan Mengikuti?

Pada tanggal 5 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini menjadi acuan bagi bank BUMN untuk menghapus tagih kredit mangkrak UMKM.

Langkah Bank BUMN dan Swasta dalam Menghapus Tagih Kredit

Direktur Finance & Business Planning Bank Sahabat Sampoerna, Henky Suryaputra mengungkapkan bahwa bank swasta juga ikut melakukan langkah penghapusan piutang macet, meskipun tidak secara rutin seperti yang dilakukan oleh bank BUMN.

Hapus buku dan hapus tagih kredit macet merupakan langkah yang jarang dilakukan oleh bank swasta. Hal ini dikarenakan pinjaman yang diberikan oleh bank swasta umumnya memiliki collateral, sehingga jika terjadi kredit macet, bank dapat melakukan pelelangan aset yang dijaminkan sebagai jaminan kredit.

Prinsip Kehati-hatian dalam Hapus Tagih dan Hapus Buku Kredit Macet

Perbankan juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kebijakan hapus tagih atau hapus buku kredit macet guna mencegah terjadinya moral hazard. Moral hazard adalah keadaan di mana pihak yang dilindungi oleh suatu kebijakan cenderung berperilaku kurang hati-hati karena merasa terlindungi.

Sebagai contoh, jika bank terlalu mudah dalam menghapus tagih kredit macet, para debitur yang seharusnya bertanggung jawab atas kredit yang diambilnya dapat menjadi kurang berhati-hati dalam menggunakan dana pinjaman tersebut. Hal ini dapat berdampak buruk pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Penerapan Kebijakan Hapus Tagih dan Hapus Buku Kredit Macet di Bank Swasta

Bagaimana sebenarnya penerapan kebijakan hapus tagih dan hapus buku kredit macet di bank swasta? Apakah bank swasta juga memiliki prosedur yang ketat dalam mengelola piutang macet seperti bank BUMN?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami bahwa bank swasta memiliki karakteristik dan kebijakan yang berbeda dengan bank BUMN. Meskipun demikian, bank swasta juga harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku dalam mengelola kredit macet, termasuk dalam hal hapus tagih dan hapus buku.

Dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Finance & Business Planning Bank Sahabat Sampoerna

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan hapus tagih dan hapus buku kredit macet di bank swasta, Anda dapat menyimak dialog antara Anneke Wijaya dengan Direktur Finance & Business Planning Bank Sahabat Sampoerna, Henky Suryaputra dalam acara Power Lunch di CNBC Indonesia pada tanggal 28 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *