Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang pemutihan kredit macet UMKM telah menjadi sorotan praktisi hukum. Meskipun PP tersebut dianggap sudah cukup rinci dan jelas dalam teknis pelaksanaannya, namun masih banyak yang perlu dikaji ulang terkait level persetujuan di dalamnya.
Menurut Partner di Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP), Rio Febrianus Pasaribu, perlu diperhatikan bagaimana pihak Kementerian BUMN sebagai perwakilan negara memberikan persetujuan terhadap plafon utang yang dihapus tagih. Begitu pula dengan Kementerian terkait lainnya seperti Kementerian UMKM yang turut memberikan persetujuan dalam implementasi PP 47/2024.
Rio menegaskan bahwa meskipun PP 47/2024 telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi direksi bank BUMN dalam proses hapus tagih utang macet UMKM, namun lebih baik lagi jika terdapat peraturan yang lebih rinci untuk memperjelas batasan-batasan dan detail pelaksanaan peraturan tersebut.
Menurutnya, direksi bank BUMN atau lembaga keuangan BUMN masih merasa ragu dalam mengambil keputusan terkait pemutihan kredit macet UMKM karena belum adanya rincian yang lebih detail dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peraturan tambahan berupa peraturan menteri atau surat keputusan menteri bersama yang lebih mempertegas dan merinci prosedur operasionalnya.
Rio menambahkan bahwa dengan adanya peraturan tambahan yang lebih rinci, direksi bank BUMN akan lebih yakin dan yakin dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga akan memastikan bahwa kriteria-kriteria yang digunakan dalam proses hapus tagih utang macet UMKM sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, revisi atau penambahan peraturan yang lebih detail dan rinci dalam PP 47/2024 diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi bank dan lembaga keuangan BUMN dalam melaksanakan program pemutihan kredit macet UMKM. Sehingga, proses hapus tagih ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi PP 47/2024, peran Kementerian BUMN dan Kementerian terkait lainnya diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan arahan dan panduan kepada direksi bank BUMN serta lembaga keuangan BUMN. Dengan demikian, pemutihan kredit macet UMKM dapat dilaksanakan dengan efektif dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.