Bank Indonesia Meluncurkan 3 Layanan Baru BI-Fast yang Revolusioner
Pada tanggal 21 Desember 2024, Bank Indonesia (BI) mengumumkan peluncuran 3 layanan baru BI-Fast yang telah bisa digunakan oleh masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan BI-Fast Fase I Tahap 2, setelah sukses meluncurkan Tahap 1 pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.
Layanan-layanan baru yang diperkenalkan adalah layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Masing-masing layanan ini memiliki keunggulan dan manfaatnya sendiri bagi pengguna.
Layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) memungkinkan pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, dengan minimal 20 transaksi dalam satu instruksi. Layanan ini cocok digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Sementara layanan pembayaran atas permintaan (request for payment) memberikan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Selain itu, layanan transfer debit secara langsung (direct debit) memungkinkan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Dengan layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran tagihan seperti listrik, air, cicilan leasing, dan premi asuransi.
Implementasi layanan BI-Fast Fase 1 Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan peserta BI-Fast, baik dari kalangan Bank maupun Non Bank. Dari lampiran yang diberikan, terdapat 9 peserta yang siap menggunakan layanan ini, antara lain PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan lain sebagainya.
Harga Layanan BI-Fast Fase 1 Tahap 2 juga telah ditetapkan. Untuk layanan bulk transfer, biaya yang dikenakan adalah Rp 16 per transaksi kepada peserta pengirim, dengan batas maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan kepada nasabah pengirim. Sedangkan untuk layanan request for payment dan direct debit, biaya yang dikenakan adalah Rp 19 per transaksi kepada peserta pengirim atau penerima, dengan batas maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan kepada nasabah pengirim atau penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-Fast Fase 1 Tahap 2 sebesar Rp 250 juta per transaksi. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi yang lebih rendah sesuai dengan risk appetite masing-masing.
Penguatan layanan BI-Fast merupakan salah satu langkah Bank Indonesia dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment. Hal ini diharapkan menjadi game changer dalam mengantisipasi perkembangan transaksi digital di masa depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.
Bank Indonesia juga mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-Fast guna menciptakan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan peluncuran 3 layanan baru BI-Fast ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Inovasi ini juga merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang semakin kompleks. Semoga dengan layanan BI-Fast, transaksi keuangan di Indonesia dapat semakin lancar dan efisien.