OJK dan LPS Memperkuat Pengawasan Perbankan di Indonesia

OJK dan LPS Memperkuat Pengawasan Perbankan di Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menandatangani Petunjuk Pelaksanaan Juklak Data dan Informasi di Sektor Perbankan

Pada tanggal 24 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Data dan/atau Informasi di Sektor Perbankan. Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan.

Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, Juklak ini diciptakan untuk menciptakan efisiensi dan sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan. Dengan demikian, tujuan untuk menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat tercapai bersama.

Proses penyusunan Juklak ini melibatkan tim dari OJK dan LPS selama periode Juni hingga Desember 2024. Hal ini dipandang sangat penting mengingat kedua lembaga berada pada fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Kehadiran Juklak ini menjadi semakin penting karena adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai dengan amanat UU P2SK. Perluasan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih intensif antara LPS dan OJK, tidak hanya terkait dengan sektor perbankan, tetapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, Juklak ini juga merupakan bagian dari kerja sama antara OJK dan LPS yang diatur dalam Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerja Sama dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Diharapkan, langkah ini menjadi landasan bagi penguatan sinergi yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan sektor keuangan di masa depan. Kolaborasi antara OJK dan LPS diharapkan memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian Indonesia.

Sebagai langkah ke depan, perlu terus diperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi sektor keuangan dan perekonomian Indonesia.


Jika Anda tertarik dengan informasi lebih lanjut seputar keuangan, Anda dapat menyaksikan video berikut ini: Video: Cegah Efek PPN 12%, Binsis Kartu Kredit Siapkan Strategi Ini!

Untuk artikel selanjutnya mengenai bank yang bangkrut selama tahun 2024, Anda dapat mengakses Sudah Ada 14 Bank Bangkrut Selama 2024, Ini Daftar Lengkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *