Pendaftaran Staf Baru di OJK: Tanggal, Syarat, dan Cara Pendaftaran yang Harus Diperhatikan

Pendaftaran Staf Baru di OJK: Tanggal, Syarat, dan Cara Pendaftaran yang Harus Diperhatikan




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka rekrutmen Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) Angkatan 2 Tahun 2024.

Rekrutmen PCS ditujukan untuk lulusan D-IV/S1 hingga S3 dari perguruan tinggi terakreditasi. Sementara itu, PCT terbuka bagi lulusan D3 dengan akreditasi yang sama.

Pendaftaran dibuka secara online pada 3-8 Desember 2024 melalui situs resmi OJK https://ojkpcs8pct2.shl.co.id/ Adapun batas akhir unggah dokumen pukul 23:59 WIB.

Program ini bertujuan menjaring sumber daya manusia berkualitas untuk mendukung kebutuhan pegawai OJK di pusat maupun daerah. Lebih jauh, berikut tata cara dan syarat pendaftaran rekrutmen PCS OJK 2024:

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi OJK pada periode yang ditentukan.

2. Pelamar wajib memiliki e-mail pribadi dan nomor telepon aktif untuk keperluan proses seleksi.

3. Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah atau dikoreksi setelah pengiriman.

4. Dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi:

– Pas foto berlatar merah:

– Laki-laki: kemeja putih, dasi merah marun tanpa jas.

– Perempuan: kemeja putih, hijab merah marun (jika berhijab).

– KTP asli, ijazah, dan transkrip nilai asli (termasuk Surat Keterangan Lulus jika ijazah belum diterbitkan).

– Curriculum Vitae (CV) terbaru.

– SKCK asli yang masih berlaku.

Dokumen opsional:

– Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (TOEFL/IELTS).

– Surat pengalaman kerja.

5. Pelamar dapat melakukan registrasi dan pendaftaran secara online dari tanggal 3 – 8 Desember 2024. Batas akhir unggah dan submit dokumen yang dipersyaratkan sampai dengan tanggal 8 Desember 2024 Pk. 23:59 WIB.

6. Jadwal kegiatan dan tanggal pengumuman hasil seleksi setiap tahap dapat dilihat pada Mekanisme Seleksi & Pengumuman.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Sehat secara jasmani dan rohani.

3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam proses pengadilan atau terlibat dalam proses hukum.

4. Tidak mempunyai orang tua, mertua, anak, saudara kandung, dan/atau suami/istri yang bekerja sebagai Pegawai, Calon Pegawai, atau Tenaga Kerja PKWT di OJK.

5. Bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di instansi/lembaga/perusahaan sebelumnya jika diterima menjadi calon pegawai OJK.

6. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK.

7. Bersedia tidak hamil selama proses rekrutmen dan masa pendidikan (khusus wanita).

8. Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Otoritas Jasa Keuangan, baik di pusat maupun daerah.

10. Diutamakan memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau kegiatan sosial kemasyarakatan.

Syarat Khusus PCS 8

1. Usia (per 1 Oktober 2024):

– Lulusan D-IV/S1: maksimal 29 tahun.

– Lulusan S2/S3: maksimal 33 tahun.

2. Pendidikan:

– Lulusan D-IV/S1/S2/S3 dari:

– Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

– Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A.

– Perguruan Tinggi luar negeri.

3. Jurusan/Bidang Studi:

– Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah).

– Akuntansi, Manajemen/Bisnis/Administrasi, Agribisnis.

– Hukum, Statistik, Matematika, Aktuaria.

– Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi, Data Science/Analytics.

– Komunikasi, Hubungan Internasional, Psikologi.

– Fisika, Kimia, dan seluruh program studi teknik.

4. Kriteria Akademik:

– IPK minimal 3,00 (skala 4,00).

– Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Kriteria Lainnya:

– Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

Syarat Khusus PCT 2

1. Usia (per 1 Oktober 2024):

– Lulusan D-III: maksimal 27 tahun.

2. Pendidikan:

– Lulusan D-III dari:

– Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

– Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A.

– Perguruan Tinggi luar negeri.

3. Jurusan/Bidang Studi:

– Ekonomi/Keuangan (termasuk Syariah).

– Akuntansi, Perpajakan.

– Manajemen/Bisnis/Administrasi.

– Informatika/Ilmu Komputer/Sistem Informasi.

– Seluruh program studi teknik.

4. Kriteria Akademik:

– IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

– Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus disetarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Kriteria Lainnya:

– Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.

– Diutamakan memiliki pengalaman kerja dan/atau sertifikasi yang relevan dengan tugas dan fungsi OJK.

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun





Next Article



Dunia Gonjang-Ganjing, Ini Catatan OJK





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *