Mengatasi Masalah Tunggakan Pinjaman Online untuk Mengajukan KPR
Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus nasabah yang mengalami kesulitan dalam mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena adanya tunggakan pinjaman online (pinjol) seringkali terjadi. Menurut data, sekitar 40% pengajuan KPR ditolak oleh bank akibat adanya jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) menyebutkan bahwa jejak utang pinjol pada SLIK OJK tidak selalu langsung terhapus, bahkan setelah dilunasi. Penting untuk diingat bahwa meskipun dapat diperbaiki, catatan SLIK OJK tidak akan hilang dengan sendirinya. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang masih ada untuk membersihkan riwayat kredit tersebut.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu, mengungkapkan bahwa skor kolektibilitas tidak memperhatikan nominal pinjaman, sehingga meskipun jumlah tunggakan pada pinjol hanya sebesar Rp100.000, hal ini dapat menjadi hambatan.
Akibatnya, lebih dari 30% rumah subsidi tidak dapat diakadkan karena skor kredit pinjol tersebut.
Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
1. Mengecek Nama
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) pihak pemberi layanan, seperti Bank Indonesia (BI). Melalui SLIK, Anda juga dapat memeriksa apakah masih ada tanggungan atau kewajiban yang belum terbayarkan.
Anda dapat melakukan pengecekan catatan kredit secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, layanan ini tidak dapat diwakilkan, sehingga debitur harus melakukannya sendiri. Pada laman tersebut, debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Setiap harinya terdapat kuota yang tersedia, jadi pastikan untuk memilih antrean pada hari yang kuotanya masih tersedia.
2. Melunasi Kewajiban
Jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut. Setelah memeriksa data di SLIK dan mengetahui kewajiban yang belum terbayarkan, Anda perlu mengecek jumlah kewajiban yang harus dilunasi kepada pihak leasing beserta jumlah bulan keterlambatannya. Semakin lama kewajiban tidak terbayarkan, maka denda juga akan semakin besar, sehingga segera lakukan pelunasan.
Terkadang, kondisi ini dapat disebabkan oleh kesalahan dari pemberi layanan kredit. Misalnya, ada kasus di mana seseorang tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Jika hal ini terjadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak pemberi layanan kredit untuk meminta konfirmasi. Jika terbukti bahwa Anda tidak pernah menggunakan layanan tersebut, tagihan tersebut seharusnya dapat segera dihapus.
Waktu yang dibutuhkan untuk membersihkan catatan kredit bervariasi. Untuk pembaruan data BI Checking (SLIK), proses dilakukan maksimal 30 hari setelah dilaporkan penghapusan tagihan. Selain itu, pihak penyedia layanan akan mengeluarkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan sebagai bukti sementara sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbarui di BI, dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang diperlukan. Namun, pastikan untuk tetap memantau pembaruan data SLIK Anda agar tidak terjadi ketidaksesuaian informasi.
(hsy/hsy)
Next Article
BTN Akad Massal KPR 4.324 Unit Rumah, Debitur Perempuan Paling Banyak